Mensesneg: SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 Segera Terbit

Mensesneg: SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 Segera Terbit

Jakarta,KPonline- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi terkait surat keputusan bersama (SKB) hari libur nasional tanggal 18 Agustus 2025. Ia mengatakan SKB 3 menteri terkait libur nasional itu akan dirampungkan Rabu, 6 Agustus 2025.

“Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Pengumuman 18 Agustus dijadikan libur nasional disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025.

“Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Meski pengumuman telah disampaikan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur resmi libur tambahan belum diterbitkan. Aturan libur nasional tahun 2025 sebelumnya hanya mencakup tanggal 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan, tanpa menyertakan tanggal 18 Agustus.

Pos terkait