Bekasi, KPOnline – Pemahaman mengenai pentingnya berserikat merupakan hal penting yang perlu kembali ditegaskan oleh serikat pekerja khususnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Berserikat itu bukan sekedar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar pekerja, karena memang posisi tawar seorang pekerja secara individu kerap kali berada pada posisi yang rentan saat berhadapan dengan manajemen perusahaan., sehingga, keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi sarana penting untuk menyetarakan posisi tawar serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja secara berkelanjutan.
“Sendirian pekerja itu lemah, berserikat pekerja itu kuat” ungkapan ini bukan sekedar slogan, melainkan realitas dalam perjuangan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, terdapat 7 tujuan utama keberadaan pekerja serikat pekerja yang wajib dipahami oleh setiap pekerja yaitu :
- Memerankan Fungsi Perlindungan (Proteksi)
Serikat pekerja bertindak sebagai benteng pertahanan bagi anggota, dan keberadaan serikat dapat meminimalisir potensi tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur, pemotongan upah secara sepihak, maupun demosi jabatan tanpa dasar yang jelas.
- Membela Hak dan Kepentingan (Advokasi)
Ketika timbul perselisihan hubungan industrial, mulai dari dugaan pelanggaran peraturan perusahaan, proses Bipartit, penyelesaian di Disnaker, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serikat pekerja hadir memberikan pendampingan hukum dan advokasi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi secara optimal.
- Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Keluarga
Kenaikan Upah Minimum (UMK), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tunjangan makan/transportasi, insentif, hingga penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang progresif tidak didapatkan secara cuma-cuma. Hal-hal tersebut merupakan buah dari proses perundingan dan negosiasi yang berkesinambungan antara serikat pekerja dan pihak pengusaha.
- Mendorong Hubungan Industrial yang Adil dan Harmonis
Serikat pekerja bersama perusahaan membentuk wadah seperti LKS Bipartit kemudian merumuskan PKB guna menciptakan aturan main yang seimbang dan transparan. Mekanisme ini mencegah pembuatan kebijakan ketenagakerjaan secara sepihak oleh pengusaha.
- Membangun Solidaritas Antar-Pekerja (Solidarity)
Serikat pekerja memupuk rasa kepedulian dan kebersamaan antarsesama pekerja. Prinsip solidaritas memastikan bahwa masalah yang dihadapi oleh satu anggota menjadi perhatian bersama, sehingga tercipta ekosistem kerja yang saling mendukung dan menguatkan.
- Mengembangkan Kapasitas dan Pengetahuan Pekerja
Melalui serikat pekerja, anggota mendapatkan edukasi mengenai regulasi ketenagakerjaan, kalkulasi hak pesangon, pembuatan surat-surat resmi perselisihan hubungan industrial, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan lain sebagainya, berbagai pengetahuan tersebut dapat memperluas wawasan pekerja di luar pekerjaan sehari-hari di perusahaan.
- Menjadi Alat Perjuangan Kebijakan Publik (Politik Buruh)
Isu-isu strategis seperti regulasi pengupahan, sistem outsourcing, status kerja kontrak, hingga jaminan sosial merupakan produk kebijakan publik. Serikat pekerja memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi pekerja guna mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang pro-kesejahteraan buruh di tingkat nasional.
Dasar Hukum dan Jaminan Hak Berserikat dijamin sepenuhnya oleh hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
- Pasal 28 UUD 1945: Mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000: Menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
- Perlindungan dari Tindakan Anti-Serikat (Union Busting): Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun bagi siapa saja yang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.