Melawan Kebijakan Upah Murah, 8 Januari Buruh Jakarta dan Jabar Turun ke Jalan

Melawan Kebijakan Upah Murah, 8 Januari Buruh Jakarta dan Jabar Turun ke Jalan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal hadir dalam RAKERNAS IV SPAI FSPMI yang berlangsung di Hotel Sariater, Bandung. Kamis (24/7/25). Fhoto : Budi Santoso

Jakarta,KPonline – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dipastikan akan turun ke jalan pada 8 Januari 2026. Aksi besar-besaran ini akan memusatkan kekuatan buruh di Jakarta, dengan sasaran Istana Negara dan Gedung DPR RI.

Presiden KSPI yang juga presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, aksi tersebut merupakan konsolidasi perlawanan buruh Jakarta dan Jawa Barat terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil dan menjauh dari prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bacaan Lainnya

“Aksi tanggal 8 Januari adalah gabungan buruh DKI Jakarta dan buruh Jawa Barat. Ribuan motor akan masuk ke Jakarta. Aksi di Istana atau DPR RI,” tegas Said Iqbal, Jumat (2/1/2026).

Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta. Menurut Iqbal, besaran UMP yang saat ini ditetapkan belum mencerminkan 100 persen KHL warga Jakarta.

“UMP DKI Jakarta masih di bawah standar kebutuhan hidup layak. Buruh menuntut keadilan upah,” ujarnya.

Tak hanya itu, buruh Jawa Barat juga menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengembalikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten dan kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing, yang dinilai telah dipangkas secara sepihak.

KSPI menegaskan bahwa rangkaian perlawanan buruh tidak hanya terjadi pada 8 Januari. Aksi-aksi lokal akan digelar lebih dahulu di daerah masing-masing.

“Sebelum 8 Januari 2026, akan terjadi aksi di daerah. Buruh DKI Jakarta akan mendatangi wali kota, dan buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate atau Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat,” kata Iqbal.

Gelombang perlawanan buruh juga tidak hanya datang dari Jakarta dan Jawa Barat. Buruh Jawa Timur dilaporkan akan melakukan aksi serentak di Surabaya.

“Buruh-buruh Jawa Timur juga tidak mendapatkan haknya sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025. Mereka akan aksi, kemungkinan bersamaan pada 8 Januari,” ungkap Iqbal.

Selain turun ke jalan, KSPI juga menempuh jalur hukum. Gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tanggal 5 Januari, paling lambat 6 Januari 2026, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mendaftarkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta diubah menjadi Rp5,89 juta,” tegas Said Iqbal.

Pos terkait