Bandung, KPonline – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. Lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati pada hari Jum’at 9 April 2021 di Jakarta.
Rapat pleno ini perlu dilakukan karena kegundahan para pekerja terkait pemberian THR tahun 2021 kali ini pun disinyalir akan sama seperti tahun sebelumnya, dimana mentri tenaga kerja mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya saat pandemi, yang mana mekanisme pembayarannya memperbolehkan pengusaha untuk menunda ataupun mencicil.
Jelas saja, serikat pekerja menolak tegas jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini seperti tahun sebelumnya dengan skema cicilan oleh pelaku usaha. Dan isu inipun akan diangkat pada saat aksi tanggal 12 hari senin besok.
Berikut kesepakatan dari hasil rapat pleno lembaga kerjasama tripartit nasional (tripnas) :
1. Pelaksanaan pemberian THR sesuai mekanisme dalam permenaker No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
2. Bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2021 sesuai ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan dialog secara bipartit untuk menyepakati cara dan pembayaran paling lambat bulan Desember 2021.
3. Perlu pedoman bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021.
Seharusnya pemberian THR tidak mengharuskan adanya ruang untuk tidak membayar ataupun dengan cara dicicil, karena pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR. (Zenk)