Lemahnya Komitmen K3 di PLN Berdampak Bagi Semua Pihak dan Kaitannya Dengan Sistem Outsourcing

Lemahnya Komitmen K3 di PLN Berdampak Bagi Semua Pihak dan Kaitannya Dengan Sistem Outsourcing

Bekasi, KPonline – Banyaknya jumlah kecelakaan kerja di lingkungan PLN menjadi tanda tanya keseriusan komitmen PLN terkait masalah K3. Padahal dari timbulnya kecelakaan kerja berdampak besar juga kepada PLN sendiri.

Informasi dari anggota SPEE FSPMI yang juga sebagai TAD di PLN , setidaknya telah terjadi 27 kasus kecelakaan kerja di tahun 2022 hingga saat ini. Dalam 3 bulan terakhir, kasus terbanyak terjadi di bulan Oktober 2022 yaitu sebanyak 5 kasus dengan korban 3 jiwa orang.

Bulan November 2022, menurun terjadi 1 kecelakaan kerja yang menewaskan petugas Pelayanan Teknik (Yantek) PLN Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Sedangkan di bulan Desember 2022 telah terjadi 2 kecelakaan kerja yakni di Gedangan Jawa Timur dengan 1 korban luka ringan dan Di Depok Jawa Barat dengan 2 korban luka bakar berat.

Setiap kecelakaan kerja pasti akan berdampak pada kerugian PLN karena imbasnya adalah terjadinya padam listrik yang bisa meluas dan durasi padam lebih lama. Sedangkan pada masyarakat adalah bisa mengalami imbas pemadaman sehingga kegiatan ekonomi masyarakat juga terganggu karena pergerakan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari energi listrik.

Kerugian PLN juga bisa bertambah dengan harus ikut bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban selain juga harus mengganti peralatan kerja yang nilainya tentu saja sangat mahal. Namun seringnya jika TAD yang menjadi korban tidak mendapatkan perhatian bahkan diskriminasi sejak dalam proses penangan medis. Bahkan yang kemudian diputuskan hubungan kerjanya karena dianggap tidak lagi produktif yang juga tidak jarang harus kehilangan hak-hak normatifnya.

Sistem outsourcing ini tidak bisa dipungkiri menjadi masalah utama dari timbulnya kecelakaan kerja karena korbannya selalu dialami oleh TAD yang memang lemah perlindungan hukumnya. Kemudian penyebab yang sangat mendasar dari sistem outsourcing adalah mulai dari rekrutmen yang tidak selektif serta TAD tidak diberikannya hak-hak mendapatkan pelatihan dan pendidikan untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan standar kerja dan keselamatan kerja.

Kemudian timbul pertanyaan sekaligus jawabannya mengapa banyaknya kasus masyarakat yang hingga tewas akibat tersengat listrik jika tenaga teknik di PLN saja sudah banyak yang jadi korban hingga tewas kesetrum saat sedang bekerja.

Penulis : Deddy Chandra
Foto : Taufik