Karawang, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaan terhadap calon tenaga kerja maupun karyawan yang hendak memperpanjang kontrak kerja, Sabtu (25/10/2025).
Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, Asep Denda Triana, S.H., menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan tindak pidana serius yang merusak tatanan ketenagakerjaan nasional dan mencederai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tidak ada dasar hukum sedikit pun bagi siapa pun — baik HRD, oknum internal, pimpinan perusahaan, pimpinan departemen, maupun pihak ketiga — untuk meminta uang agar seseorang bisa diterima kerja atau diperpanjang kontraknya. Itu jelas tindak pidana pemerasan dan pungli,” tegas Asep Denda Triana dalam pernyataan tertulisnya.
Lima Poin Sikap Hukum LBH P.K.N
1. Masuk kerja dan perpanjangan kontrak tidak boleh diperjualbelikan.
Setiap proses rekrutmen dan hubungan kerja wajib bebas dari praktik jual-beli jabatan atau kontrak.
2. Proses rekrutmen wajib transparan dan profesional.
Permintaan uang dengan dalih “biaya administrasi”, “biaya masuk”, atau “biaya perpanjangan kontrak” merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Dasar hukum pidana.
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pelaku pemerasan dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun, serta dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara.
4. Langkah hukum konkret.
LBH P.K.N memastikan seluruh bukti yang dihimpun akan dijadikan dasar laporan pidana ke Satreskrim Polres Karawang guna menjerat para pelaku pungli dan pemerasan di lingkungan perusahaan.
5. Perlindungan bagi korban.
Korban berhak atas perlindungan hukum sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LBH P.K.N siap memberikan pendampingan hukum penuh (pro bono) bagi setiap korban, baik dari kalangan calon tenaga kerja maupun karyawan aktif.
LBH P.K.N mendesak Polres Karawang, Dinas Ketenagakerjaan, dan Ombudsman RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas seluruh pelaku maupun pihak yang terlibat.
“Setiap rupiah yang diminta secara melawan hukum kepada calon karyawan atau pekerja yang hendak memperpanjang kontrak adalah kejahatan. Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Asep Denda Triana, S.H., Direktur Eksekutif Utama LBH Pelita Kebenaran Nusantara.
LBH P.K.N Buka POSKO ANTI PUNGLI & PEMERASAN KERJA (PAPKER)
Sebagai bentuk komitmen nyata, LBH P.K.N membentuk POSKO ANTI PUNGLI & PEMERASAN KERJA (PAPKER) sebagai wadah pelaporan resmi bagi para korban.
Ketua Divisi Investigasi dan Informasi Publik LBH P.K.N, Hendra Kurnia, S.H., menegaskan bahwa posko ini dibentuk untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang takut melapor.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para korban untuk melapor tanpa rasa takut. LBH P.K.N akan mendampingi secara penuh hingga proses hukum tuntas. Jangan biarkan praktik ini terus berlangsung karena diam berarti menyetujui ketidakadilan,” ujar Hendra Kurnia, S.H.
Alamat Posko LBH P.K.N:
Sekretariat LBH Pelita Kebenaran Nusantara
Perumahan Alam Elok Blok C1 No.5, Desa Bengle, Kec. Majalaya, Kab. Karawang
☎️ Hotline Pengaduan: 0838-7352-4033
Email: lbhpkn.center@gmail.com



