LBH FSPMI Dampingi Enam Pekerja PT Namasindo Plas Abadi dalam Mediasi Tuntutan Kekurangan Upah

LBH FSPMI Dampingi Enam Pekerja PT Namasindo Plas Abadi dalam Mediasi Tuntutan Kekurangan Upah

Pasuruan, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendampingi enam pekerja PT Namasindo Plas Abadi dalam agenda mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Senin (12/10/2026). Mediasi tersebut membahas persoalan kekurangan upah yang belum dibayarkan perusahaan sejak para pekerja dirumahkan pada Maret 2026 hingga saat ini.

 

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut, hadir Memed Hermanto, S.H., dari LBH FSPMI, Mauludiah, perwakilan pekerja PT Namasindo Plas Abadi, serta Rofiq selaku perwakilan Disnaker Kabupaten Pasuruan.

 

Mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian perselisihan hak pekerja, khususnya terkait pemenuhan kewajiban pembayaran upah oleh perusahaan terhadap para pekerja yang terdampak kebijakan dirumahkan.

 

Memed Hermanto menjelaskan bahwa agenda pada Senin (12/10/2026) merupakan mediasi pertama setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi terhadap persoalan yang dialami para pekerja.

 

“Agenda hari ini adalah mediasi pertama atas perkara Saudari Mauludiah dan kawan-kawan, sebanyak enam orang pekerja PT Namasindo Plas Abadi. Sebelumnya, klarifikasi sudah dilakukan. Untuk mediasi kedua dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh pihak manajemen Namasindo dari Bandung,” tutur Memed Hermanto.

 

Menurutnya, kehadiran LBH FSPMI dalam proses ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

 

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena para pekerja mengaku belum menerima pembayaran upah selama hampir tujuh bulan sejak dirumahkan pada Maret 2026. Kondisi tersebut tentu menjadi beban tersendiri bagi para pekerja yang harus tetap memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya.

 

Sementara itu, Disnaker Kabupaten Pasuruan memfasilitasi proses mediasi sebagai ruang dialog bagi para pihak untuk mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi. Diharapkan, melalui proses tersebut, persoalan pembayaran upah dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LBH FSPMI berharap pihak manajemen PT Namasindo Plas Abadi dapat hadir dalam mediasi lanjutan sesuai jadwal yang telah direncanakan, sehingga persoalan yang dihadapi enam pekerja tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil.

 

Mediasi lanjutan pada 19 Oktober 2026 akan menjadi tahapan penting untuk mempertemukan kepentingan para pekerja dan pihak perusahaan, sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan secara konstruktif dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak pekerja.

 

Bagi LBH FSPMI, pendampingan ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan hak normatif kaum buruh mendapatkan perhatian dan perlindungan sebagaimana mestinya.

Pos terkait