Laporan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Kekurangan Upah YPK Don Bosco Diterima, UPT Deliseedang : Dalam Proses Pemeriksaan

Laporan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Kekurangan Upah YPK Don Bosco Diterima, UPT Deliseedang : Dalam Proses Pemeriksaan

Deli Serdang,KPonline – Di Dampingi Kuasa Hukum Epipanias, SH dan Jonni Silitonga, SH., MH, dari Kantor Hukum Pama Jalniaji & Partners, Guru SD Katolik Delitua Yayasan Perguruan Katolik “Don Bosco” Deli Serdang bernama Santa Maria resmi laporkan dugaan tindak pidana Ketenagakerjaan pembayaran upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), melanggar ketentuan perundang-undangan ke UPT Pengawasan Disnaker Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (21/10/2026)

Menurut Epipanias, SH bahwa pihak yayasan Don Bosco diduga telah melanggar Pasal 88E UU Ketenagakerjaan jo. Perppu Cipta Kerja yaitu membayarkan upah dibawa ketentuan perundang-undangan atau membayarkan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten.

“kita melaporkan SD Katolik Delitua YPK Don Bosco ke UPT Disnaker Deli Serdang karena diduga tidak membayarkan upah klien kami yang sudah bekerja selama 4 tahun sesuai aturan perundang-undangan. Dapat diketahui bahwa pembayaran upah dibawah ketentuan perundang-undangan merupakan tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan yang dapat menjerat YPK Don Bosco. Bukan hanya akan menerima Sanksi berupa Denda, YPK Don Bosco dapat dihukum kurungan badan jika terbukti melanggar Pasar 88E UU Ketenagakerjaan jo. Perppu Cipta Kerja” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Jonni Silitonga, SH., MH membenarkan hal tersebut. Ia mengklaim hal ini dilakukan karena tidak ada itikad baik dari pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Benar, kami dan saudari Santa Maria sudah melaporkan hal ini ke UPT Disnaker Deli Serdang, tertuang dalam surat resmi Nomor : 626/LO-OP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Hari ini masih di BAP. Hal ini kami lakukan atas tindak lanjut dari upaya kami sebelumnya yang telah mencoba mencari win win solusi, menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Tetapi upaya yang kami lakukan tidak di indahkan oleh pihak YPK Don Bosco. Artinya tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan.”ungkap Jonni.

Sebelumnya, Santa Maria merupakan Pekerja Pendidik (Guru) di SD Katolik Deli Tua Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Deli Serdang yang duga diputus hubungan kerjanya oleh pihak yayasan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, selama 4 tahun bekerja sebagai guru disana, Santa Maria mengaku tidak menerima hak atas upah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau di bawah Upah Minimum Kabupaten. Dari persoalan tersebut, Santa Maria meminta pendampingan hukum ke Kantor Hukum Pama Jalniaji dan Partners untuk menyelesaikan permasalahan yang di alaminya.

Lebih lanjut, melalui pesan singkat via washap UPT Deli Serdang membenarkan laporan terkait dugaan tindak pidana pembayaran upah dibawah ketentuan yang diduga dilakukan oleh YPK Don Bosco Deli Serdang terhadap pekerjanya bernama Santa Maria kepada wartawan. M. Nuh mengatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap proses menerima keterangan.

“Ijin bang, sedang tahap pemeriksaan. Masih dalam pemeriksaan, pengambilan keterangan dan pengumpulan fakta fakta dan bukti.” tulisnya.

Sedangkan untuk tanggapan dan tindak lanjut perkara, pihak Muhammad Nuh mengatakan untuk menghubungi pimpinan UPT Disnaker.(MP)