Lakukan Aksi, Buruh Kecam Sosialisasi Turunan UU Cipta Kerja Oleh Disnaker Kota Semarang

Lakukan Aksi, Buruh Kecam Sosialisasi Turunan UU Cipta Kerja Oleh Disnaker Kota Semarang

Semarang, KPonline – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah hari ini menggelar aksi untuk membubarkan giat sosialisasi turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Kamis (24/3/2022).

Sosialisasi yang dibalut dalam acara Konsolidasi Hubungan Industrial tersebut, digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang berlangsung di Hotel Pandanaran, Semarang.

Buruh merasa geram dengan kegiatan sosialisasii tersebut, lantaran Disnaker Kota Semarang memilih memaksakan untuk melakukan sosialisasi dalam upaya menyamakan persepsi regulasi ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh hal tersebut, buruh mengecam giat konsolidasi Disnaker Kota Semarang, yang memberikan cerminan bahwa mereka terkesan mendukung UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menegaskan kembali sembari mengingatkan kepada pihak Disnaker Kota Semarang bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia juga menyampaikan, jika UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan untuk ditangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan memiliki dampak luas. Serta, menurutnya, idak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Kembali kita tegaskan,tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah
membacakan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Aulia Hakim dalam orasinya.

“Selanjutnya, dalam putusan MK juga sudah jelas jika UU Nomor 11 Tahun 2020 ditangguhkan untuk segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Dalam orasinya, dia juga mengancam akan membubarkan giat sosialisasi oleh Disnaker Kota Semarang yang sedang berlangsung, jika dari pihak Disnaker Kota Semarang tidak menghentikan giat sosialisasi tentang penyamaan persepsi regulasi ketenagakerjaan PP Nomor 35 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan karena telah melanggar konstitusi di negara Republik Indonesia.

“Kembali kita tegaskan, apa yang dilakukan oleh Disnaker Kota Semarang, jelas melanggar konstitusi tertinggi yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kami akan memaksa untuk membubarkan, jika Disnaker Kota Semarang masih dengan santai melanjutkan konsolidasi hubungan industrial tersebut,” pungkasnya.