Kuasa Hukum PT Smelting Diduga Mantan Hakim PHI, Pekerja Ajukan Keberatan

Ketua Majelis Hakim PHI Gresik yang memeriksa perkara buruh dan pengusaha PT Smelting.

Gresik, KPonline – Sidang gugatan PT. Smelting terhadap seluruh pekerja yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT. Smelting, Kamis (24/8/2017), sebenarnya adalah jawaban tehadap isi gugatan.

Sidang dimulai pukul 10.10 wib dan majelis hakim memberi kesempatan pihak tergugat menjawab. Pihak tergugat menyampaikan bahwa perkara tersebut dikuasakan kepada LBH FSPMI dan diikuti dengan penyampaian legal standing pihak tergugat. Sampai disini persidangan cukup kondusif.

Selanjutnya pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk ditunjukkan secara tertulis kuasa hukum penggugat. Salah satu kuasa hukum atas nama Hari Purnama ternyata adalah mantan hakim ad hock PHI di PN Surabaya.

Berdasarkan laman www.Putusan.Mahkamahagung.Go.Id, Hari Purnama tercatat sebagai hakim anggota pada perkara Nomor 148/G/2015/PHI.sby yang dibacakan pada tanggal 29 Februari 2016. Artinya pada bulan tersebut beliau masih aktif sebagai seorang hakim yang berarti melanggar kode etik hakim yang tertuang dalam peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lia Herawati menerima keberatan tersebut dan meminta pada Hari Purnama menunjukkan surat pengangkatan sebagai hakim PHI.

Sidang sesi kedua setelah diskorsing untuk ishoma yang dimulai pukul 12.30 wib memanas ketika tiba-tiba dalam pembukaan sidang ini majelis hakim menyampaikan terkait keberatan tergugat bisa disampaikan dalam eksepsi jawaban pada sidang berikutnya.

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelum sidang diskorsing dimana Hari Purnama diminta menunjukkan bukti pengangkatan hakim pada sidang berikutnya.

Suasana persidangan semakin memanas karena pihak tergugat tidak diberi kesempatan menyampaikan argumen serta data awal yang dibutuhkan dan majelis hakim menutup persidangan dengan emosional.

Selanjutnya kuasa hukum tergugat yang dipimpin Jazuli menuju kantor PN Gresik meminta audiensi terkait perilaku majelis hakim dalam persidangan tersebut yang sekaligus akan melaporkan ke pengadilan tinggi, mahkamah agung maupun komisi yudisial terkait kode etik hakim.

(Pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *