KSPTMKI Dorong Target 100 Hari Kementerian Kesehatan Wujudkan Kesejahteraan Dokter di Indonesia

KSPTMKI Dorong Target 100 Hari Kementerian Kesehatan Wujudkan Kesejahteraan Dokter di Indonesia

Jakarta, KPonline – Mencermati transisi kekuasaan yang sedang terjadi di Indonesia, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI), di hari dokter Nasional Indonesia, yang jatuh tepat hari ini Kamis, 24 Oktober 2024, merasa perlu mendorong program kerja dan target 100 hari pemerintahan Prabowo – Gibran terkait kesejahteraan dokter, baik dokter Internship, dokter umum, dokter Residen dan dokter Spesialis.

“Tepat di hari dokter Nasional ini, kami mendorong, Kementrian kesehatan di era Presiden Prabowo Subijanto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, perlu menjadikan kesejahteraan dokter menjadi prioritas 100 hari pemerintahan. Permasalahan kesejahteraan dokter ini tidak ada perbuahan di pemerintahan sebelumnya,” ujar dr. Roy Sihotang, MARS, Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI).

Seperti yang sudah diketahui secara umum, kesejahteraan dokter di Indonesia sangat memperihatinkan, ketiadaan kontrak kerja yang jelas, upah yang dibawah UMK dan ketiadaan jaminan ketenagakerjaan lainnya, menjadi hal yang kerap ditemui di lingkungan Industri Medis dan Kesehatan.

“Kami mendorong hal ini juga termasuk untuk sejawat kami dokter residen, yang sampai saat ini melayani di RS Vertikal Kemenkes tanpa adanya Kontrak Kerja yang jelas, Upah layak, cuti, lembur, pemeriksaan kesehatan berkala dan jaminan ketenaga kerjaan lainnya,” tambah dr. Roy Sihotang.

Adapun di hari dokter nasional ini kami mendorong program prioritas 100 hari pemerintahan Prabowo – Gibran terkait Kesejahteraan dokter adalah sebagai berikut :

1. Mendorong adanya kebijakan terkait kesejahteraan dokter dalam posisinya sebagai pekerja di Industri Medis dan Kesehatan. Kebijakan ini termasuk upah layak, jam kerja manusiawi, lembur, cuti, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan lainnya terkait hak ketenagakerjaan.

2. Mendorong aturan ketenagakerjaan diberlakukan secara konsekwen di Rumah Sakit, Klinik dan Apotek, terkait :
a. Upah layak
b. Jam kerja manusiawi sesuai aturan ketenagakerjaan
c. Lembur
d. Cuti
e. THR
f. Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
g. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
h. Jaminan Hari Tua
i. Pesangon
j. dll

3. Mendorong penerapan kebijakan ketenagakerjaan, terkait hak – hak normatif dokter internship sebagai pekerja yang melayani rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air.

4. Mendorong kebijakan ketenagakerjaan diberlakukan untuk dokter Residen di Indonesia, termasuk Kontrak Kerja yang jelas, upah yang layak dan hak-hak normatif pekerja lainnya.

Akhir kata, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI), mengucapkan “Selamat Hari Dokter Nasional Indonesia, Mari Bersatu Wujudkan Kesejahteraan Dokter Indonesia”. (Supriadi Erte).