Semarang, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) dan Partai Buruh Jawa Tengah resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang dimulai dari tanggal 3–31 Maret 2026, yang bertempat di Kantor Sekretariat Bersama FSPMI Jawa Tengah.
Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, SH, menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja/buruh, bukan bonus dari perusahaan.
“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Ini bukan bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Landasan hukum pembayaran THR di antaranya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
Selain menerima aduan pelanggaran pembayaran THR, posko ini menerima juga aduan mengenai PHK yang terjadi menjelang Idul Fitri. Layanan pengaduan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Aulia Hakim juga menjelaskan bahwa Sebelum 13 Maret 2026, posko melayani konsultasi seputar aturan THR. Setelah tanggal tersebut, fokus pada penerimaan dan penanganan aduan pelanggaran.
Menurutnya pula, persoalan THR selalu berulang setiap tahun. Setidaknya ada tiga pola pelanggaran yang kerap ditemukan, yakni perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu, menunggak pembayaran dengan berbagai janji, serta mencicil pembayaran THR.
Selain itu, praktik PHK menjelang hari raya juga menjadi perhatian serius.
“Kami sering menemukan pekerja kontrak maupun outsourcing di-PHK menjelang H-30 atau H-8 agar perusahaan menghindari kewajiban membayar THR. Setelah Lebaran, mereka dipanggil kembali bekerja. Ini praktik licik yang harus dihentikan,” ujar Aulia.
Oleh karena itu, KSPI Jawa Tengah bersama dengan ABJAT mendesak pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, agar tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif turun ke lapangan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.
Ada tiga rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah:
- Memberlakukan sanksi pidana bagi perusahaan yang berulang kali tidak membayar THR.
- Mengubah batas akhir pembayaran THR menjadi H-14 atau H-21, bukan H-7.
- Membentuk Posko Gabungan (Tripartit) di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan pengawasan langsung terhadap pembayaran THR.
“Jangan sampai aturan hanya indah di atas kertas. Penegakan hukum harus nyata dan memberikan efek jera. THR adalah hak buruh. Kami akan berdiri bersama pekerja untuk memastikan hak itu dibayarkan penuh dan tepat waktu,” pungkas Aulia. (sup)