KSPI Jawa Tengah Beberkan Ketidakhadirannya Memenuhi Undangan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah

 

Semarang, KPonline – Kunjungan kerja dari Ir. H. Bambang Sutrisno, MM yang merupakan anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (21/10/2021) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Semarang dan kegiatan pemberdayaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang dilakukan secara daring di hari yang sama tidak dihadiri oleh perwakilan dari KSPI Jawa Tengah maupun federasi yang berafiliasi di dalamnya.

Seyogyanya KSPI Jawa Tengah merupakan salah satu peserta yang diundang oleh Disnakertrans Provinsi Jateng untuk bertemu dengan anggota DPD RI tersebut yang berkeinginan untuk bertemu dengan stakeholder ketenagakerjaan yang ada di Jawa Tengah khususnya, dengan agenda Inventarisasi Materi pengawasan atas Undang-Undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, begitu juga dengan kegiatan pemberdayaan SP/SB Disnakertrans juga mengundang anggota dari Federasi yang berafiliasi didalam KSPI Jateng untuk mengikutinya.

Alasan ketidakhadiran perwakilan dari KSPI Jawa Tengah dalam dua agenda tersebut sudah disampaikan oleh Aulia Hakim selaku Sekretaris Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jawa Tengah melalui surat yang ditujukan langsung ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya bahwa saat ini buruh/pekerja masih dalam kondisi berduka atas disahkannya UU Cipta Kerja tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.

“Bahwa UU Cipta Kerja ini menurut kami sejak awal pembentukannya sudah bermasalah, isi materi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, serta pembahasannya yang tidak transparan. Kemudian yang kedua bahwa Pemerintah dan DPR RI tercatat kuat di memori serikat pekerja pembentukan UU Cipta Kerja yang menurut kami selalu berlindung dalam acara acara yang di inisiasi pemerintah lewat seminar dan kunker dengan dalih Inventarisasi masalah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada waktu itu”, jelasnya.

“Selanjutnya bisa kita lihat bahwa Politik Absensi terbukti digunakan oleh pemerintah di Judicial Review Serikat Pekerja di Makamah Konstitusi yang sedang serikat pekerja perjuangkan , Kehadiran Serikat pekerja disaat rapat pembahasan Cipta Kerja waktu silam justru dianggap bahwa serikat pekerja menyetujui dan telah mendapat sosialisasi padahal faktanya kami serikat pekerja datang untuk menolak dan walkout”, tuturnya pula.

Berkaca dari kejadian sebelumnya, Aulia Hakim juga mengkhawatirkan rencana dari pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU No 21 Tahun 2000 yang kini sudah masuk ke prolegnas.

“Pokok surat sebagaimana dalam undangan tersebut mencantumkan untuk inventarisasi masalah terkait UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang membuat kekhawatiran kami kegiatan tersebut termasuk dalam rangkaian rencana revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sedangkan selama ini undang-undang tersebut sangat penting sebagai payung hukum bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dan selama ini pula revisi-revisi atas Undang Undang di Negara ini tidak lebih baik namun justru semakin menghimpit pekerja/buruh”, paparnya ke Tim Media.

Maka Dengan alasan tersebut di atas, Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( Perda KSPI ) Provinsi Jawa Tengah menyatakan :

1. KSPI Jawa Tengah dan Afiliasi yang tergabung di dalamnya tidak dapat memenuhi kedua undangan tersebut sebagaimana pokok surat yang sudah diterima serta mengharapkan agar acara tersebut dapat dibatalkan.

2. Dua undangan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, sangat rentan dan menimbulkan keresahan dan spekulasi bahwa ini adalah rangkaian revisi UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh walau dengan agenda yang berbeda tetapi dihari yang sama.

3. Meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk tidak merevisi Undang Undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena undang undang ini masih relevan untuk digunakan.

(sup)