Konsolidasi Serikat FSPMI PT Immortal Cosmetic Indonesia Perjuangkan Hak Pekerja

Konsolidasi Serikat FSPMI PT Immortal Cosmetic Indonesia Perjuangkan Hak Pekerja

Depok, KPonline–Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Immortal Cosmetic Indonesia (ICI) Depok menggelar kegiatan konsolidasi pada Minggu, 8 Maret 2026.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memperkuat barisan dan menyamakan sikap dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga telah dilanggar oleh pihak perusahaan.

Konsolidasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Immortal Cosmetic Indonesia, Muhamad Ali. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten/Kota Bogor, Teti Supianti, bersama jajaran pengurus PC SPAI FSPMI Bogor yang memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan anggota.

Agenda konsolidasi ini membahas sejumlah persoalan yang tengah dihadapi pekerja di perusahaan tersebut. Beberapa isu utama yang disoroti di antaranya adalah mutasi sepihak terhadap pekerja, pemotongan upah secara sepihak, serta dugaan pembayaran upah yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam pemaparannya, Muhamad Ali menjelaskan secara rinci kronologi serta kondisi yang dialami para pekerja. Ia menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diambil oleh perusahaan dinilai merugikan pekerja dan tidak melalui mekanisme yang semestinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Muhamad Ali menyampaikan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat solidaritas anggota serta menentukan langkah-langkah perjuangan yang akan ditempuh oleh serikat pekerja dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa PUK akan terus memperjuangkan hak-hak anggota secara maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten/Kota Bogor, Teti Supianti, memberikan respon tegas dan dukungan penuh kepada PUK. Ia menekankan bahwa setiap hak pekerja yang dilanggar harus diperjuangkan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Menurut Teti Supianti, tindakan perusahaan yang melakukan mutasi sepihak, pemotongan upah, serta dugaan pembayaran upah di bawah UMK merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, SPAI FSPMI Bogor akan terus mengawal dan mendampingi perjuangan anggota hingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.