Konsolidasi Perjuangan, Serikat FSPMI PT Immortal Cosmedica Indonesia Gelar Rapat Terbatas Bahas Nasib 17 Pekerja

Konsolidasi Perjuangan, Serikat FSPMI PT Immortal Cosmedica Indonesia Gelar Rapat Terbatas Bahas Nasib 17 Pekerja

Depok, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) PT. Immortal Cosmedica Indonesia menggelar rapat terbatas pada Minggu (15/3/2026) di Sekretariat PUK yang berlokasi di Sukatani, Depok. Minggu, (15/3/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai langkah konsolidasi internal organisasi dalam merespons dinamika perjuangan yang sedang dihadapi para pekerja di perusahaan tersebut.

Rapat terbatas ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, bersama jajaran pengurus cabang. Seluruh pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Immortal Cosmedica Indonesia juga turut hadir dalam forum tersebut.

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua PUK, Muhammad Ali, yang memaparkan berbagai perkembangan situasi yang sedang dialami anggota serikat pekerja di perusahaan.

Dalam rapat tersebut, pengurus melakukan evaluasi terhadap kondisi hari ke-5 penolakan kerja yang dialami oleh 17 anggota serikat pekerja. Penolakan tersebut terjadi setelah pihak manajemen melakukan mutasi sepihak terhadap para pekerja yang juga merupakan anggota serikat. Hingga saat ini, para pekerja tersebut belum diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.

Selain membahas persoalan mutasi sepihak, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan. Diantaranya terkait dugaan pemotongan upah secara sepihak oleh perusahaan serta penerapan upah yang diduga masih berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Para pengurus serikat menilai bahwa persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, rapat juga membahas langkah-langkah strategis organisasi dalam menghadapi proses perundingan dengan pihak manajemen perusahaan.

Dalam forum tersebut, PUK bersama Pimpinan Cabang juga mempersiapkan agenda perundingan bipartit yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3/2026). Dari tiga permohonan perundingan bipartit yang sebelumnya diajukan, pihak manajemen disebut akan menanggapi dua permohonan terlebih dahulu dalam pertemuan tersebut.

Adapun tiga pokok permohonan bipartit yang diajukan oleh PUK SPAI FSPMI PT. Immortal Cosmedica Indonesia meliputi persoalan pemotongan upah secara sepihak, penerapan UMK tahun 2026, serta mutasi sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

Melalui rapat terbatas ini, pengurus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak anggota melalui jalur dialog dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku.