Ketua KC FSPMI Bogor Tegaskan UMSK 2026 Harus Sesuai Rekomendasi Daerah, Tolak Kebijakan yang Merugikan Buruh

Ketua KC FSPMI Bogor Tegaskan UMSK 2026 Harus Sesuai Rekomendasi Daerah, Tolak Kebijakan yang Merugikan Buruh

Bandung, KPonline — Aksi pengawalan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat turut dihadiri Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bogor, Komarudin.

Kehadirannya menegaskan komitmen FSPMI Bogor untuk terlibat langsung dan aktif dalam perjuangan penetapan UMSK di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Komarudin menegaskan bahwa UMSK merupakan hak normatif buruh yang lahir dari kebutuhan riil sektor industri di masing-masing daerah. Ia menilai saran pertimbangan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat terkait UMSK 2026 telah mengabaikan rekomendasi kepala daerah Kabupaten/Kota yang lebih memahami kondisi ekonomi, karakter industri, serta kebutuhan hidup pekerja di wilayahnya.

Menurutnya, FSPMI Bogor dengan tegas menolak segala bentuk kebijakan UMSK yang justru menurunkan atau menggerus tingkat kesejahteraan buruh. Ia menekankan bahwa buruh tidak menuntut keistimewaan, melainkan memperjuangkan agar keputusan gubernur selaras dengan hasil pembahasan dan rekomendasi resmi di tingkat Kabupaten/Kota.

“FSPMI Bogor siap mengawal dan memperjuangkan UMSK Jawa Barat agar benar-benar berpihak kepada buruh. Keputusan upah harus mencerminkan rasa keadilan, kebutuhan hidup layak, serta karakter sektor kerja di setiap Kabupaten dan Kota,” tegas Komarudin di sela-sela aksi.

Hingga berita ini diturunkan, massa buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat masih bertahan di sekitar Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Aksi berlangsung tertib dengan tuntutan utama pencabutan saran pertimbangan UMSK 2026 serta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat agar ditetapkan sesuai rekomendasi kepala daerah Kabupaten/Kota.

Pos terkait