Ketika Keadilan Bangun Siang, Aktivis yang Masuk Penjara

Ketika Keadilan Bangun Siang, Aktivis yang Masuk Penjara

Dalam pusaran sistem peradilan yang katanya menjunjung tinggi keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Januari 2026 menimbulkan keprihatinan serius.

Penolakan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menunjukkan kecenderungan aparat penegak hukum mengabaikan konteks dan fakta penting dalam proses persidangan. Keempatnya merupakan aktivis Lokataru Foundation dan pengelola akun media sosial yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu kepentingan publik.

Alih-alih menjadi ruang pencarian keadilan, persidangan ini justru memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan dan objektivitas penegakan hukum.

Alasan yang digunakan majelis hakim untuk menolak penangguhan penahanan, yakni keterlambatan kehadiran terdakwa di persidangan, patut dipertanyakan. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa telah bersiap sejak dini hari dan tercatat hadir di rutan sejak pagi untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan pukul 10.

Keterlambatan mereka tiba di pengadilan bukan disebabkan oleh kelalaian terdakwa, melainkan oleh pengawalan dari pihak kejaksaan yang baru memberangkatkan para tahanan saat waktu sidang telah dimulai.

Menjadikan situasi ini sebagai dasar mempertahankan penahanan mencerminkan pengabaian terhadap fakta objektif serta melemahkan prinsip keadilan substantif.

Alasan penolakan penangguhan penahanan pun tak kalah menggelikan. Hakim menyebut keterlambatan kehadiran terdakwa di persidangan sebagai dalih. Sebuah logika cemerlang, jika memang fakta tidak penting.

Para terdakwa sudah bangun sejak subuh, siap sejak pukul 6 pagi, dan bahkan tercatat absen di rutan sejak pukul 7 hingga 8 pagi untuk sidang yang dijadwalkan pukul 10.

Namun tentu saja, semua kesiapan itu tak ada artinya ketika kejaksaan baru berkenan memberangkatkan mereka tepat pukul 10, persis saat sidang dimulai, sehingga mereka tiba di pengadilan pukul 11. Tapi dalam dunia hukum versi ini, yang salah tetaplah terdakwa. Sistem gagal, jaksa lalai, tapi yang dihukum tetap aktivis.

Delpedro dengan getir menyatakan, “Padahal demi Allah, kami sudah siap dari jam 6 pagi.” Kalimat sederhana ini rupanya tak cukup puitis untuk menggerakkan nurani majelis hakim.

Jeritan kekecewaan dianggap angin lalu, sementara kelalaian kejaksaan disulap menjadi dosa terdakwa. Logikanya kurang lebih seperti menyalahkan korban kecelakaan karena ambulans datang terlambat. Absurd, tapi sah secara praktik.

Ironi ini makin lengkap ketika Delpedro mengingatkan bahwa dalam sidang sebelumnya, justru majelis hakim yang datang terlambat. Fakta yang disaksikan banyak orang, tanpa konsekuensi apa pun.

Rupanya, keterlambatan adalah pelanggaran serius hanya jika dilakukan oleh terdakwa, terutama jika terdakwanya adalah aktivis. Standar ganda semacam ini bukan lagi noda kecil, tapi coretan besar di wajah peradilan.

Para terdakwa ini bukan penjahat jalanan. Mereka adalah direktur dan staf Lokataru Foundation, admin akun @gejayanmemanggil, serta mahasiswa pengelola akun seperti @aliansimahasiswamenggugat.

Aktivitas mereka hanyalah diskusi, unggahan, dan percakapan WhatsApp untuk mengkritik kebijakan publik seperti RKUHAP. Demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh jelas bukan hasil hasutan mereka, melainkan akumulasi kemarahan publik terhadap ketidakadilan yang dibiarkan berlarut.

Bahkan dakwaan pertama soal SARA sudah gugur karena cacat formil dan materiil. Sebuah fakta kecil yang tampaknya terlalu merepotkan untuk diingat.

Peran kejaksaan dalam perkara ini patut diberi catatan khusus. Jaksa Penuntut Umum bukan hanya gagal menyusun dakwaan yang kokoh, tapi juga tampak sangat kreatif dalam memperlambat dan mempersulit proses.

Memberangkatkan tahanan tepat saat sidang dimulai tentu bisa disebut banyak hal, kecuali profesional. Hakim memang sempat meminta jaksa bersikap kooperatif, tapi permintaan itu terdengar seperti formalitas belaka, diucapkan tanpa harapan benar-benar dipatuhi.

Tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 28 UU ITE dan pasal-pasal lain terasa lebih cocok disebut alat pembungkam ketimbang instrumen keadilan.

Kasus ini jelas bukan sekadar perkara empat orang. Ini soal arah kebebasan berekspresi di Indonesia.

Delpedro dan kawan-kawan mewakili generasi yang masih cukup nekat untuk percaya bahwa bersuara adalah hak, bukan kejahatan. Menolak penangguhan penahanan dengan alasan remeh dan manipulatif hanya menegaskan satu hal: hukum kita semakin ramah pada kekuasaan dan semakin alergi pada kritik. Saya mendukung mereka sepenuhnya.

Mereka bukan penjahat, mereka korban. Dan bagi kejaksaan, sungguh menyedihkan jika politik terasa lebih penting daripada profesionalisme. Jika peradilan terus berjalan seperti ini, jangan heran bila keadilan kelak hanya tinggal cerita pengantar tidur.