Kerja di Hari Raya Idul Fitri? Ini Hitungan Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan, Bisa Sampai 4 Kali Lipat

Kerja di Hari Raya Idul Fitri? Ini Hitungan Upah yang Wajib Dibayar Perusahaan, Bisa Sampai 4 Kali Lipat

Jakarta, KPonline-Hari Raya Idul Fitri merupakan hari besar keagamaan yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja dapat menikmati libur Lebaran karena ada sektor-sektor tertentu yang tetap harus beroperasi, seperti industri manufaktur, transportasi, rumah sakit, keamanan, hingga sektor jasa. Lalu, bagaimana perhitungan upah bagi pekerja yang tetap bekerja saat hari raya Idul Fitri?

Ketentuan mengenai upah kerja pada hari libur resmi diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi berhak mendapatkan upah kerja lembur dengan perhitungan khusus.

Pemerintah setiap tahun menetapkan Idul Fitri sebagai hari libur nasional melalui keputusan bersama beberapa kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian PAN-RB. Artinya, secara hukum pekerja tidak wajib masuk kerja, kecuali pada jenis pekerjaan yang memang harus tetap berjalan.

Jenis pekerjaan yang tetap boleh beroperasi saat hari libur antara lain:

•Pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan umum

•Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi

•Pekerjaan yang sifatnya terus-menerus (shift)

•Pekerjaan di sektor pelayanan masyarakat

Jika pekerja tetap diminta masuk saat Idul Fitri, maka perusahaan wajib membayar upah lembur hari libur.

Perhitungan upah kerja pada hari libur resmi lebih besar dibanding lembur biasa. Besarannya tergantung sistem kerja yang berlaku.

1. Sistem 6 Hari Kerja
Jika pekerja bekerja 7 jam pada hari raya, maka hitungannya:

•Jam pertama sampai ke-7 = 2 kali upah per jam

•Jam ke-8 = 3 kali upah per jam

•Jam ke-9 dan ke-10 = 4 kali upah per jam

2. Sistem 5 Hari Kerja
Jika pekerja bekerja 8 jam pada hari raya, maka:

•Jam pertama sampai ke-8 = 2 kali upah per jam

•Jam ke-9 = 3 kali upah per jam

•Jam ke-10 dan ke-11 = 4 kali upah per jam

Rumus upah per jam adalah:

•Upah 1 jam = 1/173 × upah sebulan

Artinya, jika gaji pekerja Rp5.000.000 per bulan, maka Upah per jam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901

•Jika bekerja 8 jam saat Lebaran (5 hari kerja), maka 2 × 8 × 28.901 = Rp462.416

Jumlah tersebut bisa lebih besar jika jam kerja lebih panjang.

Kemudian, menurut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari libur tetapi tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.

Serikat pekerja juga sering mengingatkan agar buruh memahami haknya, karena banyak kasus di lapangan pekerja tetap masuk saat Lebaran tetapi hanya dibayar seperti hari biasa.

Beberapa organisasi buruh, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengimbau para pekerja untuk memeriksa slip gaji setelah hari raya. Jika terdapat kekurangan pembayaran lembur hari libur, pekerja berhak melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Hari raya seharusnya menjadi waktu berkumpul bersama keluarga. Namun jika keadaan mengharuskan tetap bekerja, maka hukum melalui undang-undang ketenagakerjaan menjamin pekerja mendapatkan upah lebih besar sebagai bentuk kompensasi.

Dengan memahami aturan ini, pekerja tidak lagi bingung dan dirugikan ketika diminta masuk saat Idul Fitri, karena ada hitungan jelas yang wajib dibayar perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.