Kenaikan Upah 2024 Memakai PP 51, Presiden FSPMI : Aksi Buruh Akan Lebih Massif

Tangerang, KPonline – Aksi buruh Banten menuntut kenaikan upah layak, kembali dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota dan Tangerang Selatan, dalam aksinya puluhan buruh bergerak menuju Kantor Pemerintahan Pusat Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang. Selasa (28/11/2023)

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz yang nampak hadir, mengatakan, bahwa aksi buruh yang digelar hari ini mengawal Dewan Pengupahan dalam Sidang pleno penetapan Upah Minimum Kab/Kota Se-provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Riden menyesalkan keputusan dari pejabat daerah Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Pj Bupati Tangerang Andy Ony yang mengeluarkan Rekomendasi Kenaikan upah menggunakan formula dari Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Buruh sangat kecewa dengan nilai rekomendasi yang disampaikan, terlebih walikota tangsel yang hanya merekomendasikan 1 angka yaitu 2,7%, artinya tahun 2024 jangankan naik, penyesuaian saja tidak ada, ini sangat ironi, tidak mengerti, tidak paham tentang kehidupan layak bagi buruh”, kata Riden

Riden meminta kepada Pejabat (Pj). Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, untuk menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar minimal 15% sesuai dengan tuntutan serikat buruh/serikat pekerja se-Banten.

Masih menurut Riden, jika PJ. Gubernur Banten hanya menaikkan upah dibawah 5%, kenaikan tersebut tidak dianggap naik. Secara teori penghitungan nilai ekonomi, inflasi dari kenaikan harga-harga barang tembus diangka 4,5%.

“inflasi saja rata-rata nasional 4,5%, kenaikan upah dibawah 5%, naiknya dari mana? Kalo ada yang bilang naik itu bohong”,tegasnya

Riden menegaskan, apabila dipaksakan dan tuntutan buruh diabaikan dan tidak digubris, aksi-aksi berikutnya akan lebih massif dan bergerak ke kawasan-kawasan industri sampai Pemerintah Banten memutuskan nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai usulan dari serikat pekerja/serikat buruh.

Pos terkait