Kejam dan Sepihak, Disnaker Kebiri Nilai UMK dan UMSK yang Telah Disepakati

Kejam dan Sepihak, Disnaker Kebiri Nilai UMK dan UMSK yang Telah Disepakati

Bogor KPonline — 24 Desember 2025
Gelombang kemarahan buruh Jawa Barat kembali memuncak. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dinilai bertindak kejam dan sepihak dengan mengubah serta menghilangkan nilai upah minimum yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam forum resmi Dewan Pengupahan.

Berdasarkan informasi update yang diterima, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat mengalami perubahan nilai. Salah satu contoh mencolok terjadi di Kota Bandung, dimana nilai Alfa yang sebelumnya disepakati sebesar 0,7 secara sepihak diubah menjadi 0,6 oleh Disnaker.

Tidak hanya UMK, kekacauan juga terjadi pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dari total 18 kabupaten/kota yang telah merekomendasikan UMSK, tercatat sebanyak 7 kabupaten/kota UMSK-nya dihilangkan sepenuhnya.

Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya mengalami pengurangan nilai dan sektor, salah satunya Kabupaten Purwakarta yang nilai dan sektor UMSK-nya dipangkas.
Atas tindakan tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari unsur Serikat Pekerja menyatakan sikap tegas dengan melakukan lockout dan menolak menandatangani berita acara penetapan UMK dan UMSK.

Sikap ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai mencederai kesepakatan tripartit dan mengkhianati hasil pembahasan bersama.

Namun, dengan pernyataan yang menuai kecaman, pihak Disnaker menyampaikan bahwa dengan bubarnya unsur Serikat Pekerja dari forum, maka UMK dan UMSK tidak akan pernah diterbitkan Surat Keputusan (SK)-nya. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelemahan peran serikat pekerja dalam proses penetapan upah.

Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Jawa Barat secara resmi menginstruksikan dan menegaskan kepada seluruh anggota FSPMI se-Jawa Barat untuk hadir dan turun langsung dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pada esok hari di Gedung Sate, Bandung.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap kebijakan yang dianggap merampas hak buruh serta menghilangkan nilai keadilan dalam penetapan UMK dan UMSK Jawa Barat tahun 2026.
Perjuangan belum selesai. Buruh Jawa Barat menyatakan siap melawan segala bentuk pengkebirian hak upah dan menuntut keadilan yang sesungguhnya.