Batam, KPonline – Hari ini, Jumat (13/12/2024), buruh Batam kembali mengawal perundingan upah yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kantor Perwakilan Gubernur Provinsi Kepri, Graha Kepri – Batam Center. Perundingan tersebut membahas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk seluruh kota/kabupaten di wilayah tersebut.
Dalam orasinya di atas mobil komando, Anugerah Gusti, anggota Dewan Pengupahan Provinsi, menjelaskan kepada massa aksi bahwa telah dilakukan pembicaraan dengan Wali Kota Batam. Ia menyatakan bahwa sebelum tanggal 18 Desember 2024, pembahasan ulang mengenai upah sektoral untuk Kota Batam akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota. Namun, langkah selanjutnya akan diserahkan kepada keputusan organisasi.
Anugerah juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, pemerintah dinilai tidak menciptakan situasi kondusif di Batam. “Pekerja hanya menuntut hak yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. Dari 7 kabupaten/kota di Kepri, hanya Kabupaten Karimun yang sudah memiliki upah sektoral. Hal ini adalah hasil perundingan hari ini,” jelasnya.
Pemerintah daerah dinilai hanya menyampaikan apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat tanpa memberikan solusi nyata. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam karena Dewan Pengupahan Provinsi tidak menerima rekomendasi dari Wali Kota Batam. Padahal, sesuai arahan pemerintah pusat, UMK dan UMSK harus ditetapkan bersamaan pada 18 Desember 2024.
Hasil rapat hari ini menunjukkan bahwa UMK Kota Batam diputuskan naik sebesar 6,5%. Buruh sebelumnya telah mendorong kenaikan dari Rp4.900.000 menjadi Rp6.000.000, berdasarkan survei kebutuhan hidup di pasar-pasar Kota Batam, dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah alpha mencapai Rp6.100.000. Namun, angka tersebut tidak masuk dalam rekomendasi Wali Kota Batam, yang hanya mengikuti arahan Menteri Tenaga Kerja sebesar 6,5%.
“Kita sangat kecewa dengan keputusan ini. Sampai hari ini, Dewan Pengupahan Provinsi belum menerima rekomendasi terkait UMK dan UMSK Kota Batam,” pungkasnya.
Dengan hasil perundingan yang mengecewakan, organisasi buruh di Batam akan menentukan langkah-langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak pekerja. (Ali Gani)