Kebutuhan Hidup di Bekasi Mendekati 4,5 Juta, UMK Hanya 3,8 Juta. Nombok?

Tim Pengupahan FSPMI Bekasi sedang melakukan survey pasar. MEDIA PERDJOEANGAN/Aep Risnandar

Jakarta, KPonline – Tim Pengupahan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi sudah menyelesaikan penghitungan survey kebutuhan hidup di 3 (tiga) dan 4 (empat) tempat yang disurvey. Hasilnya cukup mengejutkan, nilai kebutuhan hidup untuk satu orang lajang di Bekasi adalah sebesar 4.438.083 atau mendekat 4,5 juta.

Hasil itu diperoleh dari perhitungan di empat pasar, yaitu Pasar Tambun (4.815.000),  Pasar Cikarang (proses perhitungan), Pasar Central Cikarang Selatan (4.251.000), dan Pasar Serang (4.248.251). Dari ketiga pasar yang sudah dilakukan survey, didapatkan angka rata-rata sebesar 4.438.083.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2018 adalah sebesar Rp 3.837.939,63. Dengan demikian, dalam sebulan, buruh Bekasi bisa nombok hingga 600 ribu.

Upah minimum yang kurang itu dipenuhi dengan berbagai cara. Misalnya dengan lembur, mencari pekerjaan sampingan, hingga suami istri sama-sama bekerja.

Karena itu, buruh menilai, kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015 tidak bisa menjawab kebutuhan hidup buruh Bekasi. Sebab jika mengacu pada PP 78/2015, tahun 2019 upah buruh hanya naik tidak lebih dari 9 persen. Upah buruh akan semakin jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup.

Rencananya, Tim Pengupahan KC FSPMI Bekasi akan melakukan survey lagi pada tanggal 15 September 2018.Karena pada bulan November 2018 Upah minimum akan ditetapkan sesuai amanat Permenakertrans No.7 tahun 2013 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.

Pos terkait