Ketapang, KPonline – Pasca pelaksanaan Kongres VII tahun 2026 di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Ketapang kembali memperkuat barisan organisasi dengan mengukuhkan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI di PT Gawik Bahandip Sawit Mekar (GBSM), Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (12/02/2026).
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas konsolidasi organisasi pasca Kongres VII FSPMI, sekaligus mempertegas komitmen perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor perkebunan.
Ketua KC FSPMI Ketapang, Sahbandi, didampingi Sekretaris Umar Wirahadi Kusuma serta Koko Hartono selaku Bidang Pengembangan Organizing, secara resmi melantik jajaran pengurus PUK PT GBSM Kalimantan Tengah dengan susunan sebagai berikut:
1. Wahid Maulana – Ketua
2. Bambang – Wakil Ketua I
3. Henri Kusprianto – Wakil Ketua II
4. Abdul – Wakil Ketua III
5. Gusti – Wakil Ketua IV
6. Suranto Ardi P. – Sekretaris
7. Todo Willi Sirait – Wakil Sekretaris I
8. Arbi Wicaksono – Wakil Sekretaris II
9. Hamid – Wakil Sekretaris III
10. Eli Susanti – Wakil Sekretaris IV
11. Ahmad Ngali Rossid – Bendahara
12. Windi – Wakil Bendahara I
13. Destri Wulandari – Wakil Bendahara II
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri sekitar 20 karyawan PT GBSM yang antusias menyambut terbentuknya wadah perjuangan baru di lingkungan kerja mereka.
Dalam sambutannya, Sahbandi menegaskan bahwa pembentukan PUK SPPK FSPMI di Kalimantan Tengah diharapkan menjadi sarana perjuangan bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya secara adil serta melindungi buruh dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang merugikan.
“FSPMI bukan sekadar serikat pekerja yang dipandang sebelah mata. FSPMI adalah organisasi perjuangan yang mengedepankan prinsip diskusi dan lobi sebagai langkah utama. Namun, apabila permasalahan tidak menemukan titik terang, maka aksi akan menjadi bagian dari strategi perjuangan, tentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan dikukuhkannya PUK SPPK FSPMI PT GBSM, diharapkan semangat perjuangan buruh di wilayah Kalimantan Tengah semakin solid dan terorganisir, sejalan dengan semangat hasil Kongres VII 2026 untuk memperkuat konsolidasi dan solidaritas di seluruh Indonesia.



