KC FSPMI Bekasi Gelar Konsolidasi Ideologi Persiapan May Day 2024

Bekasi, KPonline – Bertempat di kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi pada Senin, 22 April 2024 dilakukan konsolidasi Ideologi organisasi jelang peringatan Hari Buruh Internasional atau may day 2024.

Konsolidasi ini dihadiri oleh Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, Sekretaris Jenderal Dewan Sabilar Rosyad, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Sukamto dan Pimpinan Cabang SPA FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Selain itu konsolidasi juga dihadiri seluruh Pimpinan Unit Kerja SPA FSPMI Se Kabupaten/Kota Bekasi.

Konsolidasi ideologi organisasi selain halal bihalal juga persiapan aksi May day 2024 1 Mei mendatang. Konsolidasi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars FSPMI dan mars partai buruh.

Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf karena masih suasana lebaran. ”Kami pengurus KC FSPMI mengucapkan mohon maaf lahir batin,” kata Sukamto.

Lebih lanjut ia menyampaikan apapun hasilnya kami selaku exco FSPMI telah menerima hasil pemilu. “Kita patut bersyukur karena partai buruh punya keterwakilan di parlemen walaupun belum maksimal,” sambungnya.

Selanjutnya ia meminta semua anggota segera move on karena sebentar lagi kita hadapi pilkada pemilihan gubernur dan Bupati/Walikota. “Kita berikan dukungan kepada yang memihak kepentingan buruh,” tegasnya.

Sementara Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam sambutannya menegaskan bahwa FSPMI dilahirkan dari gen perlawanan maka dimana ada ketidakadilan di situ pasti ada FSPMI melawan. “Kita perlu konsolidasi ediologi sebagai bentuk penguatan, komitmen kita dari awal bahwa FSPMI adalah Gen Perlawanan,” ungkap Riden.

Dalam konsil ini, Riden juga mengingatkan bahwa yang sedang diperjuangkan buruh sekarang adalah hal yang sangat fundamental dan akan disuarakan pada may day 2024 :

1. Cabut omnibuslaw ciptakerja
3. Hapuskan outsourcing

Diketahui bahwa selama Omnibuslaw ini ditetapkan dalam putusan MK sebagai Inkonstitusional bersyarat, seluruh pemerintah daerah tidak bisa menentukan keputusan tentang upah, secara aturannya mengikuti dari pemerintah pusat. “Sekarang harus melawan untuk mencabut omnibuslaw ciptakerja,” pungkasnya. (Yanto)