Kawal Sidang Gugatan Internal, Buruh FSPMI Sambangi PN Jakarta Timur

Kawal Sidang Gugatan Internal, Buruh FSPMI Sambangi PN Jakarta Timur

Jakarta, KPonline-Solidaritas buruh kembali terlihat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (31/3/2026). Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendatangi lokasi tersebut untuk mengawal jalannya sidang perkara perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR.

Sidang tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh Abdul Bais pasca pelaksanaan Kongres VII FSPMI beberapa waktu lalu. Kehadiran massa buruh bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah organisasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Dalam orasinya, Wakil Div. Bidang Aksi DPP FSPMI, Mubarok, menyampaikan bahwa aksi ini berlangsung di tengah suasana pasca perayaan Idul Fitri. Ia mengawali dengan ucapan selamat hari raya kepada seluruh anggota serikat pekerja.

“Ini masih menjadi rangkaian hari bahagia bagi kita semua. Namun di tengah suasana kemenangan, kita tetap hadir di sini sebagai bentuk tanggung jawab organisasi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh struktur organisasi, mulai dari pengurus wilayah hingga pimpinan nasional, yang tetap solid menjalankan instruksi organisasi di tengah momentum libur panjang.

Mubarok menegaskan bahwa FSPMI bukanlah organisasi baru. Selama kurang lebih 27 tahun, organisasi ini telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia. Namun, ia menilai saat ini ada ancaman serius dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi internal organisasi.

“Perjalanan panjang ini tidak mudah. Selama 27 tahun, kita terus bersuara lantang untuk keadilan. Tapi hari ini, ada dugaan oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba menghambat perjuangan kita,” tegasnya.

Menurutnya, gugatan yang diajukan ke pengadilan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas organisasi serta menghambat perjuangan buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan.

Ia juga menyuarakan kritik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah keliru dalam menerima gugatan tersebut.

“Ini tidak bisa kita biarkan. Kami menilai pengadilan telah salah menerima gugatan ini,” kata Mubarok.

Ia bahkan menyampaikan ultimatum bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan dan gugatan tidak dibatalkan, maka aksi lanjutan akan terus dilakukan.

“Kami pastikan, jika tidak ada penyelesaian, maka buruh akan terus hadir di sini. Kami akan terus mengawal sampai gugatan ini dibatalkan,” tambahnya.

Secara umum, keberadaan serikat pekerja seperti FSPMI memiliki peran strategis dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan berbagai kajian dari organisasi perburuhan internasional seperti International Labour Organization (ILO), serikat pekerja berfungsi sebagai wadah untuk:

•Melindungi hak-hak pekerja

•Menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan pengusaha

•Mengawal kebijakan publik yang berpihak pada buruh

Di Indonesia sendiri, keberadaan serikat pekerja dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kasus yang tengah bergulir di PN Jakarta Timur ini menunjukkan bahwa tantangan gerakan buruh FSPMI tidak hanya datang dari eksternal, seperti kebijakan perusahaan atau pemerintah, tetapi juga bisa muncul dari dinamika internal organisasi.

Aksi buruh FSPMI di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi pertanda bahwa perjuangan buruh tidak mengenal waktu, bahkan di tengah suasana pasca Lebaran sekalipun. Mereka menunjukkan bahwa solidaritas tetap menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dari luar maupun dari dalam organisasi.

Kini, publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah tuntutan buruh untuk membatalkan gugatan tersebut akan dikabulkan. Yang jelas, satu pesan kuat pun telah disampaikan bahwa buruh dan dalam hal ini, buruh FSPMI tidak akan tinggal diam ketika organisasi yang mereka bangun bersama dianggap terancam.