Kawal Rekomendasi Bupati, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Kepung KP3B Tuntut Kenaikan UMK 2026

Kawal Rekomendasi Bupati, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Kepung KP3B Tuntut Kenaikan UMK 2026
Buruh Kabupaten serang Kawal kenaikan UMK dan UMSK tahun 2026

Serang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Serang menggelar aksi massa besar-besaran untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang telah menyepakati angka kenaikan upah. Kesepakatan tersebut melibatkan seluruh unsur, mulai dari Serikat Pekerja, Pemerintah Daerah, hingga Apindo, yang sebelumnya telah direkomendasikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang.

Bacaan Lainnya

Massa aksi mulai bergerak dari titik kumpul utama di depan Kawasan Industri Modern Cikande. Dari atas mobil komando, orator terus membakar semangat para buruh sambil bergerak menjemput rekan-rekan pekerja yang telah bersiaga di depan gerbang pabrik sejak pagi hari.

Nantinya, massa dari Kabupaten Serang akan bergabung dengan massa buruh dari wilayah Tangerang untuk menuju titik pusat aksi di Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.

Rincian Rumus Kenaikan UMK 2026

Berdasarkan hasil rapat pleno, usulan kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2026 disepakati sebesar 6,61%. Perhitungan ini mengacu pada variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan indeks tertentu (alfa).

Berikut adalah kalkulasi teknis yang menjadi dasar tuntutan buruh:

Inflasi + (PE X a) × UMK 2025
2.31 + (4.78 x 0.9) x Rp. 4.857.353
= 321.168.18 atau 6.61%

Dengan perhitungan tersebut, buruh mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk segera menerbitkan SK Gubernur yang sesuai dengan rekomendasi Bupati Serang tanpa melakukan perubahan angka. Para buruh menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan mereka resmi disahkan.

Penulis: Dede Ismanto

Pos terkait