Kasus Union Busting PT. Sinar Intan Putra Nusa Tangerang Bergulir ke Mabes Polri

Kasus Union Busting PT. Sinar Intan Putra Nusa Tangerang Bergulir ke Mabes Polri

Jakarta, KPonline – Setelah melalui proses panjang, PUK SPEE FSPMI PT. Sinar Intan Putra Nusa Tangerang berhasil meyakinkan penyidik Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri bahwa telah terjadi Union Busting di perusahaan tersebut.

Sebanyak 41 anggota dan pengurus SP. FSPMI di PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan, yang merupakan tindakan yang melanggar hak-hak pekerja.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, kita berhasil meyakinkan penyidik bahwa telah terjadi Union Busting di PT. Sinar Intan Putra Nusa Tangerang,” jelas Samsuri, S.H dari PP SPEE FSPMI yang mendampingi kasus tersebut.

Sekarang, tinggal menunggu langkah penyidik memanggil saksi dari para pihak pelapor maupun terlapor untuk memperjelas kasus ini.

“Kami akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan menuntut keadilan,” tambahnya kepada Media Perdjoeangan (11/11/25).

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Pos terkait