Pelalawan, KPonline – Misteri dugaan pencurian tabung gas 12 kg yang terjadi di perumahan sakinah RT02/RW 05 Pangkalan Kerinci timur kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, yang kini telah sampai pada tahapan proses peradilan pada pengadilan negeri kabupaten pelalawan dalam agenda eksepsi Nila Hermawati SH dan rekan sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa Noprizal
Berdasarkan dengan hasil penelusuran tim media yang turun langsung ke pemukiman sakinah, dengan mewawancarai Nanang sebagai pemilik tabung gas yang hilang, Nanang terkesan tidak mengetahui benar bagaimana kronologis kejadian atas hilangnya tabung gas 12 kg yang diletakkan pada gudang penyimpanan tabung terletak tepat di kediaman Nanang, karena Nanang menyampaikan ia mengetahui peristiwa hilangnya tabung gas miliknya berdasarkan dengan pelaporan warga, dan nanang adalah pihak yang melaporkan kepada pihak kepolisian tentang hilangnya tabung gas miliknya
“Saya tidak melihat ketika tabung gas milik saya diambil, y sebab saya juga mendengar pelaporan dari warga yang melihat, kemudian untuk lebih lanjut tanyakan kepada RT nya dan semua pelaporan saya telah saya sampaikan kepada penyidik” ucap Nanang
Dalam perjalanan menuju kediaman warga yang melihat langsung kejadian pencurian, tim media justru bertemu dengan RT Kairudin atau yang sering di sapa bahar yang tentunya turut bertanggung jawab atas kerukunan warganya, dalam bincang-bincang yang tim lakukan didepan kediaman warga yang telah melihat langsung di tempat kejadian, RT 02 menyampaikan bahwa ada ketelibatan pihak lain (Ibes – DPO Polsek Pangkalan Kerinci) diketahui bahwa Ibes adalah terdakwa yang melarikan diri pada saat penangkapan yang terjadi di warung tempat Noprizal ditangkap.
“Kami menangkap Noprizal karena dia ada diwarung tersebut bersama dengan Ibes yang melarikan diri dari tempat penangkapan berlangsung, dan ketika kami mendapatkan keterangan dari warga setelah Noprizal ditangkap kemudian kami mengarahkan Nanang untuk turut melaporkan Ibes yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sisanya kan ada pihak penegak hukum yang berdomisili di sini, jadi kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum” tutur RT pemukiman sakinah
Karena beranggapan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Noprizal dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya apabila tidak terlebih dahulu DPO Ibes tertangkap, maka penelusuran kami hentikan
Sontak mengagetkan kami sebagai tim media yang telah menggambar jelas duduk perkaranya dalam penelusuran yang kami observasi langsung pada tempat kejadian, kini kasus pencurian seakan-akan dibebankan penuh kepada terdakwa Noprizal, yang mana keberadaannya berdasarkan pengakuan dalam pengambilan Berita Acara Pelaporan (BAP) Noprizal tidak melakukan pencurian dan hanya kebetulan bersama-sama dengan DPO Ibes di warung tempat Noprizal berteduh
“Semoga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, karena beberapa keganjilan yang terlihat jelas dalam kasus ini, kami sangat berantusias agar hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya, karena keberadaan salah satu terdakwa sampai hari ini tidak di ketahui keberadaannya” ucap Nila Hermawati SH sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa Noprizal



