Makassar, KPonline – Bertempat di gedung kantor PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Makassar, perwakilan Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya bersama manajemen Alfamart Makassar mengadakan mediasi terkait mutasi sepihak terhadap karyawan, pada Kamis sore, 19 September 2024.
Mutasi sepihak yang dilakukan manajemen Alfamart tersebut dianggap tidak sesuai prosedur. Karyawan yang dimutasi diketahui memiliki riwayat penyakit dan harus rutin melakukan kontrol dan pengobatan. Selain itu, karyawan tersebut adalah perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan dan keselamatan kerja. Jarak tempat mutasi yang dilakukan oleh manajemen sekitar 300 km dari Kota Makassar.
Menurut Bung Zainuddin Nur, pengurus bidang Advokasi PC SPAI FSPMI Makassar Raya yang mendampingi karyawan dalam perundingan bipartit, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Sebelum mutasi dilakukan melalui sistem, karyawan tersebut telah terlebih dahulu menyampaikan surat kendala yang menjadi alasan tidak dapat menerima mutasi. Namun, alih-alih meminta persetujuan dari karyawan terlebih dahulu, perusahaan justru memutasi secara sepihak melalui sistem.
Di kesempatan berbeda, Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya, Bung Taufik S.M, M.Si, sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oknum manajemen Alfamart terhadap anggota PUK SPAI FSPMI PT Sumber Alfaria Trijaya. “Kita ketahui bersama bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 54 Ayat (1) Huruf C dan D, perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak. Oleh karena itu, kami akan menempuh semua jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk melawan oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Jika perlu, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa besar di kantor Alfamart Makassar dengan melibatkan Serikat Pekerja, Mahasiswa, serta Partai Buruh,” ungkapnya.
Taufik juga menambahkan bahwa setiap pekerja harus diperlakukan sama, dan memastikan bahwa mutasi sepihak merupakan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.