Batam,KPonline – Menjelang pergantian tahun, awan mendung kembali menyelimuti sektor industri Kota Batam. Laporan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam hingga pertengahan Desember 2025 menjadi sinyal merah bagi stabilitas ekonomi daerah. Sebanyak 2.600 pekerja dari tiga perusahaan besar kini berada dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Angka 2.600 bukan sekadar statistik di atas kertas. Ini adalah potret kerentanan daya saing industri kita di tengah fluktuasi ekonomi global dan tantangan regulasi domestik. PT Esun International Utama Indonesia menjadi penyumbang terbesar dengan rencana PHK 1.800 pekerja, disusul PT Logam Internasional Jaya (500 orang), dan PT Batam Battery Recycle Industries (300 orang).
Dilema Regulasi dan Operasional
Kasus yang menimpa PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) di Kabil memberikan gambaran yang lebih kompleks. PHK bukan sekadar dampak dari lemahnya manajemen internal, melainkan akibat dari terhambatnya rantai pasokan. Tertahannya puluhan kontainer di Pelabuhan Batuampar akibat pemeriksaan lintas instansi terkait dugaan limbah elektronik menunjukkan adanya friksi antara kebijakan lingkungan dan kelancaran arus barang.
Ketika bahan baku tersandera oleh proses birokrasi dan pengawasan yang memakan waktu lama, arus kas perusahaan akan tercekik. Pada titik ini, buruh selalu menjadi pihak pertama yang menanggung konsekuensi pahit dari ketidaksinkronan regulasi tersebut.
Urgensi Langkah Nyata Pemerintah
Respons Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, yang menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan adalah langkah administratif yang wajib dilakukan. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar verifikasi. Diperlukan peran pemerintah daerah sebagai mediator yang progresif untuk mencari jalan tengah—apakah ada peluang untuk restrukturisasi atau intervensi kebijakan yang bisa menyelamatkan ribuan mata pencaharian ini?
Pemerintah Kota Batam dan BP Batam harus melihat fenomena ini sebagai alarm keras. Jika masalah hambatan logistik di pelabuhan dan tumpang tindih pemeriksaan instansi tidak segera dibenahi, maka gelombang PHK serupa sangat mungkin akan terus berulang di tahun-tahun mendatang.



