Jangan Jadikan Kebijakan THR Sekedar Pencitraan

Jakarta, KPonline – KSPI mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan pembayaran THR. Hal ini disampaikan Presiden KSPI di Jakarta.

“Jangan hanya sekedar menghimbau pengusaha untuk bayar THR dan sekedar membangga-banggakan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya yang menyatakan buruh masa kerja 1 bulan wajib dapat THR,” kata Iqbal. Hal ini, karena, faktanya di lapangan masih banyak pengusaha yang tidak membayarkan THR.

Menurut Iqbal, sejak 10 tahun yang lalu sudah ada pengusaha yang membayar THR bagi buruh yang bermasa kerja 1 bulan. Meskipun Permenaker yang lama mengatur minimal masa kerja 3 bulan baru mendapatkan THR.

“Hal ini (pembayaran THR bagi yang baru memiliki masa kerja 1 bulan) bukan sesuatu yang baru,” kata Iqbal.

Iqbal juga mengkritik posko THR yang didirikan Kemenaker hanya sekedar formalitas. Karena tidak memberikan solusi apabila ada buruh yang melapor pengusahatidak membayar THR. Paling-paling himbauan omongan saja terhadap pengusaha nakal tersebut. Tetapi tidak ada sanksi. Dia menegaskan, posko hanya pencitraan Menaker, seolah-olah peduli terhadap buruh padahal tidak ada solusi apapun.

“Dari posko THR KSPI  tahun lalu, ada lebih 50 perusahaan dengan puluhan ribu buruh yang tidak dibayar THR-nya. Setelah diberitahukan ke posko Kemenaker tidak ada satupun yang di tindak lanjuti, dimana akhirnya buruh tetap tidak mendapatkan THR,” katanya.

Karena itu, menurut Iqbal, yang dibutuhkan bukan hanya omongan dan himbauan Menaker saja. Jika perlu, saksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR  jangan hanya sanksi administratif. Karena hal ini tidak pernah ditakuti oleh pengusaha. Tetapi yang di butuhkan adalah “sidak” ke perusahaan-perusahaan yang sudah berulang-ulang tidak membayar THR dan kemudian diberi sanksi yang memberikan efek jera, berupa sanksi perdata dan pidana sebagaimana kalau ada pengusaha yang tidak membayar upah minimum.

Hal ini penting dilakukan. Karena masih banyak  perusahaan di Indonesia yang tidak membayar THR kepada buruh karena lemahnya “law enforcement” dari Kemenaker. (*)