Jangan Ada Lagi Buruh Kontrak Kerjakan Pekerjaan Tetap, Ini Jenis Pekerjaan yang Bisa dan Tidak Bisa PKWT

Jangan Ada Lagi Buruh Kontrak Kerjakan Pekerjaan Tetap, Ini Jenis Pekerjaan yang Bisa dan Tidak Bisa PKWT

Purwakarta, KPonline-Status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali menjadi sorotan. Persoalannya sebetulnya sederhana, jangan sampai pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus justru dikerjakan oleh buruh dengan status kontrak.

Ketentuan mengenai PKWT sebenarnya sudah memberikan batas yang cukup jelas. PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dengan demikian, yang perlu dilihat bukan semata-mata nama jabatan pekerja, tetapi sifat pekerjaan yang dikerjakan.

Secara prinsip, pekerjaan yang menjadi bagian dari kegiatan perusahaan dan dilakukan secara terus-menerus, berulang, serta tidak memiliki batas waktu penyelesaian tertentu merupakan karakter pekerjaan yang bersifat tetap.

Contohnya dapat berupa pekerjaan operasional yang dilakukan setiap hari dan menjadi bagian permanen dari kegiatan perusahaan, seperti operator produksi pada lini produksi yang berjalan terus-menerus, staf administrasi perusahaan, bagian keuangan, pekerjaan pemeliharaan rutin, atau fungsi operasional lain yang memang dibutuhkan secara berkelanjutan.

Namun, penentuan status tidak cukup hanya berdasarkan contoh jabatan tersebut. Karakter pekerjaan dan kondisi konkret di perusahaan tetap harus diperiksa.

PP 35/2021 mengatur beberapa kategori pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, antara lain:

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.

Misalnya pekerjaan yang memang mempunyai target penyelesaian tertentu. Setelah pekerjaan selesai, hubungan kerja berdasarkan PKWT tersebut juga berakhir sesuai ketentuan.

2. Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama

Pekerjaan jenis ini memang memiliki batas waktu penyelesaian. PP 35/2021 mengatur kategori pekerjaan ini sebagai salah satu dasar PKWT.

3. Pekerjaan musiman

Pekerjaan yang hanya dilakukan pada musim atau periode tertentu dapat menggunakan PKWT. Contohnya pekerjaan yang kebutuhan tenaga kerjanya meningkat pada musim tertentu dan kemudian berakhir ketika musim tersebut selesai.

4. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru

Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan juga termasuk pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.

5. Pekerjaan yang sifat atau kegiatannya tidak tetap

Peraturan juga membuka kemungkinan PKWT untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis dan sifat atau kegiatannya memang tidak tetap.

Kini, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketika pekerjaan yang pada kenyataannya berlangsung terus-menerus hanya diberi label kontrak.

Jika seorang pekerja setiap hari menjalankan pekerjaan yang terus dibutuhkan perusahaan, pekerjaan tersebut tidak serta-merta menjadi pekerjaan PKWT hanya karena perusahaan menuliskan kontrak dalam surat perjanjian.

Karena itu, pemeriksaan harus melihat kenyataan di lapangan. Apa pekerjaannya, berapa lama pekerjaan tersebut berlangsung, apakah pekerjaan tersebut memiliki batas penyelesaian, dan apakah pekerjaan itu merupakan kegiatan yang terus berjalan di perusahaan.

Pekerja yang secara sah bekerja berdasarkan PKWT tetap memiliki hak-hak ketenagakerjaan. PP 35/2021 juga mengatur mengenai perlindungan pekerja/buruh PKWT, termasuk ketentuan mengenai uang kompensasi.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan pada ada atau tidaknya pekerja kontrak. PKWT tetap diperbolehkan untuk pekerjaan yang memang memenuhi persyaratan.

Yang menjadi masalah adalah apabila sistem kontrak digunakan untuk pekerjaan yang pada kenyataannya bersifat tetap.

Serikat pekerja dan buruh perlu berani melihat persoalan ini secara objektif. Jika pekerjaan yang dilakukan memang memiliki karakter tetap, maka status hubungan kerja perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan pun memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan penggunaan PKWT dilakukan secara benar. Kepastian status hubungan kerja dapat mencegah perselisihan dan memberikan kejelasan mengenai hak serta kewajiban kedua belah pihak.

Pesannya jelas, pekerjaan yang tetap jangan disamarkan menjadi pekerjaan kontrak. PKWT harus digunakan untuk pekerjaan yang memang memenuhi kriteria PKWT, bukan sekadar menjadi cara untuk mempertahankan pekerja dalam ketidakpastian.