Bogor, KPonline–JAMKESWATCH Bogor Raya kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bogor melalui penyampaian sejumlah usulan strategis yang berpihak kepada masyarakat rentan. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Group Discussion (FGD) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang digelar di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, JAMKESWATCH Bogor Raya menyampaikan enam poin utama yang dinilai krusial untuk dimasukkan dalam Revisi Perbup UHC. Poin pertama menekankan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dapat diusulkan sebagai peserta JKN PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah atau melalui skema PBPU Pemda, guna mencegah terputusnya akses layanan kesehatan pasca kehilangan pekerjaan.
Poin kedua menyoroti perlindungan bagi pasien yang meninggal dunia saat menjalani pelayanan di rumah sakit atau dalam proses rujukan antar fasilitas kesehatan, sementara usulan JKN PBI belum selesai. Dalam kondisi tersebut, JAMKESWATCH mengusulkan agar seluruh biaya pelayanan dijamin oleh Pemerintah Daerah melalui skema Jamkesda Non JKN, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.
Selanjutnya, pada poin ketiga, JAMKESWATCH Bogor Raya mengusulkan penghapusan persyaratan foto rumah dalam proses pengajuan JKN PBI. Persyaratan ini dinilai sering menjadi kendala di lapangan, baik dari sisi waktu maupun keterbatasan pemahaman keluarga pasien, sehingga justru menghambat percepatan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Poin keempat menekankan pentingnya kebijakan khusus bagi pasien dengan kondisi katastropik atau penyakit yang mengancam jiwa, seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung. JAMKESWATCH meminta agar pemerintah dapat langsung mengusulkan JKN PBI bagi pasien dengan kondisi tersebut, dengan status kepesertaan yang aktif maksimal dalam waktu 3×24 jam, mengingat tingginya biaya dan kebutuhan perawatan jangka panjang serta intensif.
Pada poin kelima, JAMKESWATCH Bogor Raya menegaskan bahwa mekanisme usulan PBPU Pemda atau PBI daerah tidak boleh disamakan dengan skema PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat yang berbasis DTSEN. Penyamaan mekanisme ini dikhawatirkan justru menghambat proses pengusulan bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki penghasilan rendah namun belum terdata secara administratif.
Sementara itu, poin keenam berkaitan dengan proses rujukan antar fasilitas kesehatan bagi pasien yang rencana kepesertaan JKN-nya belum selesai. JAMKESWATCH mengusulkan agar biaya ambulans dalam kondisi tersebut dapat dijamin melalui Jamkesda Non JKN, sehingga pasien tetap mendapatkan pelayanan rujukan secara cepat dan aman tanpa terbebani biaya tambahan.
JAMKESWATCH Bogor Raya berharap seluruh usulan tersebut dapat diakomodir dalam Revisi Perbup UHC Kabupaten Bogor agar kebijakan jaminan kesehatan benar-benar responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan regulasi agar UHC di Kabupaten Bogor tidak hanya bersifat administratif, tetapi memberikan perlindungan nyata, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.