Inilah Hasil Pleno UMSK Rekomendasi Dari Dewan Pengupahan Kota Tangerang

Inilah Hasil Pleno UMSK Rekomendasi Dari Dewan Pengupahan Kota Tangerang

Tangerang, KPonline,– Setelah selesai rapat Pleno UMK dan menghasilkan keputusan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 6,5%, Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) kembali menggelar rapat pleno UMSK, untuk menentukan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota Tangerang di Tahun 2026, mendatang.

Bertempat dikantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Cikokol Kota Tangerang, Senin, (22/12/2025), pleno UMSK diikuti oleh 28 (dua puluh delapan) orang anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang, terdiri dari ;

• 9 (sembilan) orang dari Unsur SP/ SB,
• 9 (sembilan) orang dari Unsur APINDO,
• 2 (dua) orang dari Unsur Akademisi serta,
• 7 (tujuh) orang dari
Unsur Pemerintah.

Dari jumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang sebanyak 36 (tigapuluh
enam) orang, hanya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang, yang hadir mengikuti pleno sehingga oleh Pimpinan Rapat dinyatakan Quorum untuk melaksanakan Rapat Pleno.

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang dipimpin oleh ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang terkait rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang telah di peroleh kesepakatan antara serikat Pekerja dan APINDO dengan rincian sebagai berikut ;

Kategori SEKTOR 1 dengan kesepakatan 7% dari UMK 2026, sehingga nilai rekomendasi kenaikan menjadi Rp. 5.777.364,09,-

Untuk SEKTOR 2 dengan kesepakatan 3% dari UMK 2026, sehingga nilai rekomendasi kenaikan menjadi Rp. 5.561.387,86

Dan untuk SEKTOR 3 dengan kesepakatan 1,5% dari UMK 2026, sehingga nilai rekomendasi kenaikan menjadi Rp. 5.480.396,78

Sedangkan untuk SEKTOR 4 dengan kesepakatan 1% dari UMK 2026, sehingga nilai rekomendasi kenaikan menjadi Rp. 5.453.399,75

Serta tambahan untuk SEKTOR 5, mengacu pada kesepakatan yang tervalidasi.

Semoga Gubernur Banten bisa mengesahkan/ meng-SK kan UMK dan UMSK untuk kota Tangerang, sesuai dengan rekomendasi dari hasil rapat pleno UMK – UMSK Dewan Pengupahan Kota Tangerang.