Bekasi, KPonline – PUK SPL FSPMI PT. Sumitomo Electric Wintec Indonesia melaksanakan Musnik pada Minggu (13/3/2022) yang dihadiri langsung oleh ketua PC SPL FSPMI Bekasi.
Usai melantik pengurus PUK SPL FSPMI PT. Sumitomo Electric Wintec Indonesia periode 2022-2026, ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, di masa saat inilah hukum perburuhan terburuk sepanjang sejarah.
“Lahirnya Omnibuslaw sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia saat ini tidak ada kepedulian sama sekali dengan pelindungan hak hak kaum buruh, upah dibuat tidak naik, status hubungan kerja semakin tidak jelas dengan diperbolehkannya outsourcing untuk semua jenis pekerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sarino, S.H., M.H menjelaskan, melihat kondisi tersebut sudah selayaknya buruh untuk jangan sekali-kali merasa nyaman dengan kondisi hubungan industrial yang cukup baik di PT.Sewi.
“Kita tetap harus mawas diri dan waspada jika suatu waktu pihak perusahaan akan melakukan hal-hal yang merugikan para pekerjanya dan jika itu terjadi maka sudah sepantasnya kita untuk melakukan perlawanan,” jelas Sarino.
Perlawanan dimaksud adalah dengan melakukan aksi huru hura dengan tidak mengesampingkan untuk dilakukan upaya hukum.
Saat ini meski dengan kondisi yang tertatih-tatih aksi huru hura mampu membuat gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK upah di atas masa kerja satu tahun meskipun organisasi sampai saat ini secara tegas menolak SK Gubernur Jawa Barat tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan konsep yang serikat pekerja ajukan.
“Selanjut aksi huru hara mampu membuat menteri tenaga kerja mencabut atau merevisi Permenaker 2 tahun 2022 dan yang terbaru aksi huru hara mampu membuahkan hasil yaitu 14 pekerja PT. Fuji Presisi Tool Indonesia dipekerjakan kembali,” tutup Sarino. (Yanto)



