Karawang, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronic Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Kabupaten Karawang telah mengirimkan perwakilan anggota dan Pengurus PUK SPEE FSPMI Sekabupaten Karawang di Hari Buruh International pada hari Kamis (1/5) sebanyak 6 Armada Bis Besar di Acara May Day 2025 Monas Jakarta.
Hari Buruh International atau yang di kenal dengan sebutan May Day merupakan hari yang bersejarah bagi para buruh atau pekerja yang diperingati setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya.
Tepat Pukul 08.00 Wib armada bis besar yang berkapasitas 60 tersebut dari Rest Area Masjid Al Ghammar Karawang Barat berangkat secara Konvoi ke Arah Jakarta, Monas yang di kawal oleh Kepolisian Kabupaten Karawang.
Dan sebelum berangkat do’a tidak lupa dipanjatkan oleh peserta yang dipimpin langsung oleh masing – masing Kordinator Bis agar perjalanannya, acaranya, diberikan kelancaran dan keselamatan hingga kembali ke rumah masing-masing.
PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang berjumlah 362 orang yang terdiri dari Pengurus PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang sebanyak 10 orang, PUK SPEE FSPMI PT. JVC KEI sebanyak 90 orang, PUK SPEE FSPMI PT. UTAC sebanyak 77 orang, PUK SPEE FSPMI PT. SHARP sebanyak 50 orang, PUK SPEE FSPMI PT. YOPI sebanyak 10 orang, PUK SPEE FSPMI PT. PRYSMIAN sebanyak 19 orang, PUK SPEE FSPMI PT. HPI sebanyak 56 orang dan PUK SPEE FSPMI PT. SIIX sebanyak 50 orang.
Untuk setiap bis dari masing-masing PUK dikawal oleh mobil Polisi agar keamanan lebih terjaga, selain itu bagi bis atau kendaraan yang membawa rombongan peserta May Day 2025 ini tidak dikenakan biaya tol dalam kota Jakarta.
Sekitar Pukul 10.00 Wib tepatnya, Peserta May Day dari PC SPEE FSPMI Karawang kurang lebih 362 orang dari 6 bis besar tiba di lokasi parkir Monas dan bergabung dengan peserta yang lain untuk mengikuti acara sesuai dengan susunan yang sudah ditetapkan Panitia May Day 2025.
Harapan kami dari PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang, dengan munculnya Undang – Undang Ketenagakerjaan baru perbaikan dari UU Nomor 13 tahun 2003 bisa melindungi kesejahteraan buruh. Seperti dihapusnya sistem kerja outsourching, upah layak bagi seluruh pekerja sehingga tidak ada pekerja yang dibayar dibawah standard upah minimum, segera dibentuknya Satgas PHK sehingga tidak ada PHK sepihak kemudian dibuatnya UU Perampasan aset untuk para Koruptor, dibuatnya UU PPRT untuk melindungi PRT (Pekerja Rumah Tangga) dan yang terakhir dibuatnya UU perlindungan pekerja migran.



