Kicauan itu muncul di lini masa X pada akhir Desember lalu, bertepatan dengan pengumuman pemerintah provinsi mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi 2026. Kebijakan tersebut segera memantik kegelisahan karena nilainya masih berada di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak versi Badan Pusat Statistik, standar yang secara ironis justru dijadikan rujukan resmi negara. Dalam bahasa sederhana, negara menetapkan ukuran hidup layak, lalu secara sadar membayar warganya di bawah ukuran itu.
Karl Marx pernah menulis dalam Capital bahwa upah minimum dalam kapitalisme cenderung tidak ditujukan untuk menjamin kehidupan yang bermartabat, melainkan sekadar memastikan keberlangsungan tenaga kerja. Buruh dibayar cukup agar bisa kembali bekerja keesokan hari. Tidak lebih. Dalam konteks ini, kebijakan upah di bawah KHL bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan tenaga manusia sebagai komoditas.
Kawan saya ikut mengeluh. Sebagai bagian dari kelas menengah perkotaan, dengan penghasilan yang pas-pasan untuk mempertahankan ritme hidup urban, kebijakan ini terasa menyentuh kepentingannya. Saat itu, ia tidak melontarkan sinisme ketika massa buruh turun ke jalan. Demonstrasi tersebut terasa sah, rasional, bahkan mungkin mewakili kegelisahan laten yang selama ini ia simpan, tetapi tidak pernah ia artikulasikan secara politik.
Namun seminggu kemudian, kicauan lain muncul. “Memang paling enak jadi tukang protes!” tulisnya, merespons aksi buruh yang kembali turun ke jalan menolak UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat pada awal Januari 2026.
Saya terhenyak. Simpati itu lenyap seketika. Posisi sosial ternyata menentukan horizon empati. Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa salah satu ciri paling berbahaya dari kehidupan modern adalah banalitas kejahatan, ketika ketidakadilan direproduksi bukan oleh niat jahat, melainkan oleh kepatuhan pada kenyamanan, rutinitas, dan kepentingan pribadi.
Sebagai pekerja kerah putih di perusahaan multinasional, isu upah minimum dan jurang antara upah dan KHL bukanlah persoalan eksistensial baginya. Mau buruh pabrik hidup dalam kondisi defisit struktural tidak mengganggu tatanan hidupnya. Yang penting, kontinuitas kenyamanan tetap terjaga. Demonstrasi buruh pun berubah makna, dari ekspresi politik menjadi gangguan lalu lintas.
Fenomena ini tidak unik. Ia adalah pola sosial yang berulang. Banyak dari kita mudah mengklaim diri sebagai korban ketika kepentingan pribadi terganggu, tetapi enggan mengakui penderitaan kelompok lain. Dalam bahasa filsafat moral John Rawls, empati semacam ini gagal memenuhi prinsip keadilan sebagai fairness. Kita hanya merasa adil ketika berada di posisi yang diuntungkan, bukan ketika membayangkan diri berada di posisi paling rentan.
Ucapan Soe Hok Gie tentang kemunafikan terasa relevan. Merintih ketika ditekan, tetapi menindas ketika berkuasa. Di era media sosial, kekuasaan tidak lagi membutuhkan jabatan. Cukup dengan posisi kelas yang lebih nyaman, seseorang bisa berpartisipasi dalam penindasan simbolik melalui opini, komentar, dan normalisasi ketimpangan.
Kelas menengah memiliki jurus-jurus khas dalam menekan kaum buruh yang sedang terhimpit.
Jurus pertama adalah delegitimasi tuntutan dengan menyebutnya tidak realistis. “Pecat saja sekalian kalau menuntut yang tidak realistis,” begitu komentar yang sering muncul. Rasionalitas dalam narasi ini diukur dari kepentingan modal, bukan dari kebutuhan manusia. Karl Marx menyebut logika ini sebagai fetisisme komoditas, ketika relasi sosial antarmanusia disamarkan menjadi relasi antarangka dan laba.
Padahal secara empirik, upah buruh Indonesia termasuk yang terendah di Asia Tenggara. Di Jakarta, UMP 2026 hanya Rp 5,73 juta, sementara KHL versi BPS mencapai Rp 5,89 juta. Artinya, sejak awal buruh ditempatkan dalam kondisi minus. Di daerah seperti Yogyakarta, ketimpangan ini lebih telanjang lagi.
Jurus kedua adalah khotbah produktivitas. Buruh diminta meningkatkan kinerja tanpa pernah dibicarakan kondisi kerja. Produktivitas diperlakukan sebagai kewajiban moral, bukan sebagai hasil dari relasi kerja yang adil. Michel Foucault menyebut mekanisme semacam ini sebagai disiplin tubuh, ketika kekuasaan bekerja dengan membuat individu menginternalisasi tuntutan sistem tanpa perlu paksaan langsung.
Buruh dipaksa menjadi subjek yang patuh, sementara penderitaan fisik dan psikologis dianggap sebagai risiko personal, bukan tanggung jawab struktural. Upah lembur yang tidak dibayar, hak ibadah yang tergerus, hingga toilet pabrik yang rusak dianggap gangguan kecil yang tidak relevan dengan logika efisiensi.
Jurus ketiga adalah khotbah gaya hidup. Orang miskin diminta hidup hemat dan sehat. Merokok diceramahi, membeli gawai dianggap tidak tahu diri, liburan dijadikan bahan ejekan. Sebaliknya, konsumsi kelas atas dirayakan sebagai simbol sukses. Pierre Bourdieu menyebut ini sebagai kekerasan simbolik, ketika nilai-nilai kelas dominan dipaksakan sebagai norma universal.
Menyuruh orang miskin berhemat tanpa mengubah struktur yang memiskinkan mereka sama saja menyalahkan korban atas nasibnya sendiri.
Jurus keempat adalah kuliah ekonomi dangkal. “Kalau gaji naik nanti inflasi.” Upah buruh yang kecil terus diawasi, sementara pendapatan elite ekonomi yang ratusan kali lipat jarang dibahas. Rasionalitas ekonomi dipakai secara selektif untuk membenarkan ketimpangan, bukan untuk mengoreksinya.
Ancaman hengkangnya investor juga sering dimunculkan. Negara-negara lalu berlomba menurunkan standar hidup rakyatnya sendiri demi investasi. John Rawls akan menyebut kondisi ini sebagai kegagalan prinsip perbedaan, karena ketimpangan tidak lagi menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung.
Jurus terakhir adalah kuliah hukum normatif. Demonstrasi dinilai dari ketertiban dan batas waktu, sementara pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh majikan nyaris tak disentuh. Hukum diperlakukan sebagai teks suci yang ahistoris.
Padahal sejarah menunjukkan bahwa hukum sering kali berpihak pada kekuasaan. Penjajahan Belanda sah secara hukum kolonial. Sebaliknya, Sukarno, Tan Malaka, dan Sudirman adalah pelanggar hukum di masanya. Hannah Arendt mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa direduksi menjadi kepatuhan pada hukum positif, karena hukum bisa saja legal tetapi tidak legitim secara moral.
Hukum tertulis tidak pernah netral. Ia lahir dari relasi kuasa. Ketika hukum hanya menjaga ketertiban tanpa keadilan, mempertanyakannya bukan tindakan anarkis, melainkan kewajiban etis.
Dalam konteks ini, demonstrasi buruh bukan sekadar kebisingan jalanan. Ia adalah artikulasi politik dari tubuh-tubuh yang selama ini direduksi menjadi angka produktivitas. Ia adalah pengingat bahwa ekonomi bukan sekadar soal efisiensi, melainkan soal martabat manusia.