Depok, KPonline–Memasuki hari kelima, sebanyak 17 pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Immortal Kosmedica Indonesia masih belum diperbolehkan bekerja oleh pihak perusahaan.
Para pekerja tersebut merupakan karyawan yang sebelumnya dimutasi secara sepihak oleh manajemen perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Sejak awal pekan ini, para pekerja datang ke perusahaan untuk menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Namun pihak manajemen tidak memberikan akses kerja kepada mereka setelah adanya kebijakan mutasi sepihak yang ditolak oleh para pekerja dan serikat pekerja.
Tidak hanya persoalan mutasi sepihak, para pekerja juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain yang dilakukan oleh perusahaan. Diantaranya pembayaran upah yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta praktik pemotongan upah secara sepihak yang dinilai merugikan pekerja.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Immortal Kosmedica Indonesia, Muhamad Ali, menjelaskan bahwa pengurus serikat pekerja telah berupaya menempuh langkah-langkah prosedural sesuai mekanisme hubungan industrial. Salah satunya dengan mengirimkan surat nota keberatan kepada manajemen perusahaan terkait kebijakan mutasi sepihak tersebut.
Namun, menurut Muhamad Ali, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang baik dari perusahaan. Bahkan pihak manajemen disebut menolak menerima surat yang disampaikan oleh pengurus serikat pekerja sebagai bentuk keberatan atas kebijakan tersebut.
Selain itu, pengurus serikat pekerja juga telah melayangkan surat permohonan perundingan bipartit guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Akan tetapi hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut secara dialogis.
Situasi justru semakin memanas setelah muncul tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap para pekerja. Beberapa pekerja dilaporkan menerima surat peringatan dari perusahaan di tengah upaya penyelesaian konflik yang sedang berlangsung.
Muhamad Ali menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya perusahaan untuk melemahkan keberadaan serikat pekerja yang baru terbentuk pada tahun 2025 lalu. Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak-hak pekerja agar dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.