Jakarta, KPonline – Bersamaan dengan pembacaan putusan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja, diantaranya; Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan KSPSI AGN lakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Kamis, (31/10/2024).
Said Iqbal sebagai presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sekaligus Presiden Partai Buruh mengatakan bahwa aksi hari ini dilakukan untuk mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
Pertanyaannya, apakah gugatan para penggugat (Partai Buruh bersama Serikat Pekerja) untuk mencabut/ membatalkan UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan akan dikabulkan atau tidak?
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang hingga kini terus menimbulkan kontra dikalangan kelas pekerja.
Kelas pekerja (kaum buruh) beranggapan bahwa UU tersebut tidak lebih baik, dimana telah terjadi degradasi nilai nilai kesejahteraan daripada UU sebelumnya, yaitu (UU 13/2003).
Antara lain, aturan pesangon yang dinilai merugikan. Aturan UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK hanya mendapatkan
0,75 kali pesangon meski telah bekerja diatas 10 tahun.
Padahal di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, kerja di atas 10 tahun dapat pesangon sembilan bulan. Dana penghargaan kerja tiga bulan, ketika pensiun dan PHK dapat kompensasi sesuai masa kerja.
Foto: Wiwik A. (MP. Nasional).



