Hari Ini FSPMI Karawang Lakukan Aksi Pengawalan Upah di Kantor Pemda

Siapa yang bersungguh-sungguh, ia pasti bisa. Dalam beberapa tahun ini, kami telah membuktikannya. Kini gerakan buruh menjadi semakin politis. Ia tidak hanya berkutat pada urusan pabrik, tetapi juga bersuara di ranah publik

Karawang, KPOnline – Kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab.karawang hari ini 4 Nopember 2014 akan melakukan aksi pemanasan ke Pemda Kab.Karawang dengan 3 (tiga) tututan utama:
1. Naikan UMK tahun 2015 sebesar 30% dari UMK sebelumnya
2. Revisi item KHL (kebutuhan Hidup Layak) dari 60 item menjadi 84 item
3. Tolak kenaikan BBM

Menurut kami tuntutan tersebut sangat realisitis, karena kondisi item KHL saat ini tidak mencerminkan kebutuhan real pekerja, sebagai contoh hampir semua pekerja memakai kaos kaki, mempunyai dompet, mempunyai Handphone, pulsa dan sebagainya , itu semua tidak ada pada item KHL saat ini.

Disamping itu kebutuhan upah tahun 2015 menggunakan hasil survey pasar tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan variable-variabel penentu seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sekitar 6.5% dan 5.5% serta efek dari kenaikan BBM kedepan yang diperkirakan akan naik sebesar 30%, sehigga jika mau fair maka kenaika UMK tahun 2015 kedepan sebesar 42% (30%+6.5%+5.5%)

Jadi justru sangat tidak realistis jika hal –hal diatas tidak dipertimbangan dalam menentukan upah tahun 2015, dan kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sangat kompromatif yang meminta kenaikan hanya 30%.
Selain 3 (tiga) tuntutan diatas kami atas nama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menuntut hal lain sperti:

1. Meminta pemerintah memberikan manfaat jaminan pensiun buruh sebesar 75% dari upah terakhir sepeti yang dinikmati PNS
2. Mendesak pemerintah segera menghapus tenaga kerja Outsourching yang masih marak terjadi terutama di perusahaan-perusahaan BUMN
3. Menghapus system INA CBGS dan Permenkes No.69/2013 tentang tarif rumah sakit yang sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi rakyat Indonesia
4. Penjarakan Presiden Direktur dan Direksi PT.Freeport karena terbukti lalai dan melanggar undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mengakibatkan hampir 50 orang buruh harus meregang nyawa dalam kurun waktu 2 tahun.

Demikian Pers Release ini kami sampaikan
Karawang, 4 November 2014
( Tim Media FSPMI Karawang, Saprol)