Harga Diri yang Dipertaruhkan: Ketua dan Sekretaris PUK PT YMMA Di-PHK Sepihak

Harga Diri yang Dipertaruhkan: Ketua dan Sekretaris PUK PT YMMA Di-PHK Sepihak

Bekasi, KPonline–Dunia ketenagakerjaan kembali dikejutkan oleh tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Ketua dan Sekretaris Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Keputusan ini tidak hanya memicu gelombang protes, namun gelombang aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang perusahaan pun dilakukan. Mereka meminta agar pihak perusahaan mencabut keputusan PHK sepihak ini dan menghormati hak pekerja dalam berserikat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, harga diri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pun dipertaruhkan. Dimana, FSPMI selama ini begitu lantang dalam memperjuangkan hak-hak anggota beserta keluarganya.

Menurut keterangan dari pihak serikat pekerja FSPMI, PHK ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Ketua dan Sekretaris PUK PT YMMA yang selama ini dikenal vokal dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh PT YMMA , justru menjadi korban kebijakan perusahaan yang dianggap semena-mena.

“Kami melihat ini sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja. Ini bukan hanya tentang dua orang, tetapi tentang hak-hak seluruh pekerja yang sedang dipertaruhkan,” ujar salah satu perwakilan buruh dalam aksi solidaritas yang digelar di depan perusahaan.

Slamet Bambang Waluyo (Ketua) dan Wiwin Zaini Miftha (Sekretaris) PUK FSPMI di PT. YMMA mengalami PHK sepihak tanpa adanya alasan yang jelas. Sebelumnya, pihak serikat pekerja FSPMI sudah melakukan aksi-aksi damai dalam upaya mendesak manajemen perusahaan untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Hingga saat ini, pihak PT YMMA pun belum memberikan tanggapan positif atas gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan FSPMI di depan perusahaan.

Bahkan, saat pihak PT. YMMA, dipanggil oleh Wakil Bupati, bersama Disnaker, Komisi IV DPRD Kab. Bekasi dan dinas terkait untuk membahas hal itu dalam beberapa waktu lalu, dimana menghasilkan kesepakatan bahwa dalam waktu 2×24 jam, manajemen PT. Yamaha harus mencabut keputusan PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK. Dalam kenyataannya, hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, manajemen perusahaan tidak juga memberikan respon yang memadai atau mencabut keputusan PHK tersebut.

Meski demikian, Serikat Buruh FSPMI menyatakan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka masih penuh tantangan. Harga diri serikat pekerja kini sedang dipertaruhkan—bukan hanya bagi dua orang yang di-PHK, tetapi bagi seluruh pekerja yang menginginkan keadilan di tempat kerja.

Pos terkait