Hakim MK Ditangkap Karena Suap, Judicial Review Tax Amnesty Kalah, Apakah Ada Hubungannya?

Jakarta, KPonline – Berita tentang seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) ramai diberitakan media massa. Hakim itu, disebut berinisial PA, disebut ditangkap bersama sejumlah orang saat sedang bertransaksi suap.

Berdasar informasi, saat ditangkap PA sedang bersama seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Membaca informasi ini, saya terbelalak. Hakim MK. Sang penjaga konstitusi. Bisa jadi, PA hanya oknum. Tetapi tetap saja sulit untuk diterima.

Jika benar hakim bisa disuap, terbayang seperti apa wibawa penegak hukum kita? Putusan akan didasarkan pada pesanan. Apakah ini ada hubungannya dengan kekalahan buruh saat mengajukan gugatan judicial review beberapa waktu lalu? Apakah pengadilan masih bisa dipercaya? Saya bertanya-tanya…

Terlebih lagi, menurut kabar, PA ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan judicial review atau uji materi undang-undang di MK. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang terkait dengan kasus ini.

“Terkait dugaan tindak pidana suap,” kata seorang sumber, seperti dikutip beritasatu.com (26/1/2017).

Selain mengamankan 10 orang, dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang terkait dengan suap ini.