GURU SMK PKP DI-PHK TANPA PESANGON, SARMADI TUNTUT KEJELASAN HAK

GURU SMK PKP DI-PHK TANPA PESANGON, SARMADI TUNTUT KEJELASAN HAK

Jakarta, KPonline–Seorang guru tetap di SMK PKP 1 Jakarta, Sarmadi (58), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon setelah mengabdi selama 35 tahun di Yayasan PKP. PHK ini menimbulkan kontroversi karena masih terdapat sejumlah permasalahan terkait hak-hak tenaga pendidik, termasuk selisih upah yang belum dibayarkan serta persoalan BPJS Ketenagakerjaan.

Kronologi Kasus

Bacaan Lainnya

PHK terhadap Sarmadi terjadi dengan beberapa alasan yang dikemukakan pihak yayasan, salah satunya adalah indisipliner karena tidak melakukan absensi sesuai aturan, meskipun tetap mengajar seperti biasa. Selain itu, terdapat permasalahan terkait upah transportasi dan tunjangan kinerja (Tukin) yang seluruhnya dimasukkan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa perhitungan terpisah.

Masalah lain yang disoroti adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak jelas serta adanya selisih upah yang belum dibayarkan sejak tahun 1996 hingga 2025. Selain itu, PHK dilakukan tanpa pesangon, meskipun Sarmadi telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai guru tetap dengan sistem kerja 5 hari seminggu.

Laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perkembangan Kasus

Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada 19 Desember 2024, yang kemudian dilakukan perundingan antara yayasan dan perwakilan 10 orang dari Forum Guru. Namun, hasil perundingan tersebut tidak menemukan titik terang.

Pada 30 Desember 2024, Forum Guru kembali mendatangi Satuan Unit Pendidikan untuk mencari kejelasan. Sayangnya, tidak ada respons dari pihak yayasan, yang justru menimbulkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan yayasan. Bahkan, Sekretaris Yayasan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas kehadiran Forum Guru, sehingga memperburuk situasi.

Pada 30 Januari 2025, Forum Guru melaporkan permasalahan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker), dengan beberapa tuntutan utama:

1. Upah yang belum dibayarkan

2. Kesejahteraan tenaga pendidik

3. Masalah BPJS Ketenagakerjaan

4. Penutupan perpustakaan tanpa pemberitahuan kepada wali murid, meskipun iuran tahunan tetap dipungut.

Pihak Sudinaker menegaskan bahwa:

Pertama, UMP harus dilaksanakan oleh yayasan sesuai regulasi yang berlaku.

Kedua, Upah yang belum dibayarkan harus diselesaikan.

Untuk klarifikasi lebih lanjut, yayasan diberi waktu 10 hari guna mempersiapkan bukti-bukti yang lebih konkret.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan tenaga pendidik karena menyangkut hak guru yang telah mengabdi puluhan tahun. Hingga saat ini, Yayasan PKP masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu yang ditentukan, kasus ini berpotensi dibawa ke jalur hukum untuk menuntut hak-hak tenaga pendidik sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan PKP belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.

Pos terkait