Bekasi, KPonline – “Saya percaya bahwa guru terhebat adalah seniman terhebat dan saya percaya hanya sedikit sekali seniman yang hebat. Mengajar mungkin adalah seni terhebat karena medianya adalah jiwa dan akal manusia”. (John Steinback)
Hari Guru Nasional (25/11) ditetapkan berdasarkan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ini mulai ditetapkan sejak 1994. Namun, selama 24 tahun berjalan, Hari Guru Nasional hanya menjadi sebuah acara seremonial saja tanpa ada perbaikan yang signifikan terhadap persoalan terkait guru.
Sebagai pendidik anak bangsa, permasalahan guru ini nyaris tidak didengar oleh penguasa.
“Ada banyak hal, dari pendidikan guru yang tidak memadai, sistem rekrutmen dan distribusi yang tidak sesuai bahkan masalah kesejahteraan juga masih ada,”
Masalah pertama guru adalah pendidikan guru yang jauh dari memadai tersebut berdampak pada kualitas dan kompetensi guru yang ada saat ini. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat masa depan anak Indonesia juga bertumpu pada guru-guru yang memberikan pendidikan.
Masalah kedua adalah sistem pengangkatan guru yang tidak berdasar kebutuhan dan masih ada nuansa KKN. Sementara untuk distribusi guru sendiri, masih terjadi banyak masalah yang berakibat pada tidak meratanya jumlah guru di tiap wilayah terutama daerah yang terpencil. Imbasnya, daerah tersebut kekurangan guru dan pendidikan untuk anak-anak menjadi terhambat.
“Masalah ini sebenarnya paling sering dipersoalkan tapi penyelesaiannya tidak pernah ada. Kalau pemerintah saja tidak bisa, lalu bagaimana,” jelas salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.
Masalah ketiga adalah pengembangan kompetensi dan karir yang tidak berjalan sesuai tujuan. Banyak guru yang telah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan justru malah menurun kompetensinya. Untuk itu, standard kompetensi perlu disiapkan, dijaga dan dibina.
“Untuk pembinaan karir juga tidak jelas, banyak yang perlakuan karirnya akhirnya bermasalah karena jadi bentuk hukuman misalnya tak mendukung kebijakan atau pemimpin daerah terpilih,” ungkapnya.
Sementara itu, masalah terakhir adalah hak guru yang tidak diterima sesuai waktu yang ditentukan. Salah satu masalah tunjangan profesi guru yang nyaris selalu terlambat di tiap daerah. Padahal dalam UU guru dan dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a, tertera jelas guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial.
“Ini yang juga selalu dikeluhkan guru. Sudah bekerja optimal masih saja tidak memperoleh haknya dengan sesuai,” tandasnya (Yanto)