Geber BUMN Desak DPR RI Bubarkan Satgas OS BUMN

Serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh/ Pekerja BUMN (Geber BUMN) melakukan aksi menuntut pembubarkan Kinerja Satgas Outsourcing karena diduga bekerja diluar mandatnya didepan Gedung DPR RI jalan Gatot Subroto, Senin (12/5)

” Satgas OS BUMN yang dibentuk tidak amanah, dan menyimpang jauh dari mandat yang diberikan diawal, padahal hari ini tanggal 12 Mei adalah batas akhir kinerja satgas OS ” terang A. ismail koordinator Geber BUMN dalam releasnya

Selanjutnya Ais merasa masih banyak persoalan ketenagakerjaan di BUMN, khususnya Outsourcing dan dipastikan sebagai bentuk pelanggaran atas berbagai norma kerja.” Masih banyak persoalan di BUMN terutama untuk Outsourcing mengenai pelanggaran norma diantaranya norma status hubungan kerja yang eksploitatif, norma upah dan waktu kerja, jaminan perlindungan yang terabaikan serta jaminan dominasi tindakan arogansi dengan mem-PHK secara secara sepihak para pekerja yang kritis. pelanggarannya pun bersifat massif dan sudah sangat merugikan pekerja bahkan cenderung berdimensi pidana dan tindakan anti serikat kerja” ujarnya

Info sebelumnya Satgas OS BUMN pada awalnya dibentuk dan diberi mandat guna menuntaskan permasalahan Outsourcing di berbagai perusahaan BUMN diantaranya PT. PLN, PT. Pertamina, PT. TELKOM, PT. JAMSOSTEK, PT. JASA MARGA, PT. PGN, PT. KAI, PT. KIMIA FARMA, PT. INDOFARMA, PT. GARUDA, PT. PETOKIMIA, PT. KRAKATAU STEEL, PT. PUPUK KALTIM, PT. POS INDONESIA, PT. BRI, PT. BNI, PT. BANK MANDIRI. Satgas OS BUMN ini dimulai dari lahirnya rekomendasi oleh panja komisi IX DPR RI pada november 2013 dan dikuatkan melalui hasil kesepakatan raker antara komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans pada tanggal 4 maret 2014 serta bekerja mulai 12 Maret 2014 sampai dengan 12 Mei 2014.

Ratusan masa Geber BUMN yang terdiri dari Serikat kerja di wilayah BUMN yaitu Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KSPI, FSPMI, SPKAJ, OS PLN Bekasi, Serikat Buruh Migas, PPMI dan Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSP-BC) sebelum melakukan aksi di DPR RI masa melakukan long matc dengan berjalan kaki dari Bundaran HI ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dilanjutkan ke Gedung DPR RI untuk menemuin Komisi IX.

Sementara itu, perwakilan buruh yang terdiri dari 30 orang diterima oleh komisi IX DPR RI dari fraksi Golongan Karya untuk membahas batas akhir kinerja Satgas OS BUMN yang dianggap telah mengecewakan buruh.

Berikut Kesimpulan raker Komisi IX dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 4 Maret 2014 :

1. Komisi IX DPR RI dan Menteri BUMN sepakat untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu Menteri BUMN sepakat menghapus kelompok usaha yang menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan menggunakan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing), dengan menerbitkan surat edaran Menteri BUMN per tanggal 5 Maret 2014.

2. Komisi IX DPR RI bersama Menteri BUMN menyepakati untuk:

a. Mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) yang ada di perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.

b. Mempekerjakan kembali semua pekerja outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK pada posisi semula dan jabatan semestinya sesuai dengan asas profesionalitas di perusahaan BUMN.

c. Memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN.

d. Membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah.

dengan mengacu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Komisi IX DPR RI meminta Komitmen Menteri BUMN untuk memberikan sanksi yang tegas kepada direksi BUMN yang tidak sejalan dengan kebijakan penyelesaian masalah outsourcing BUMN.

4. Komisi IX DPR RI dengan Menteri BUMN dan Menakertrans RI menyepakati untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari kedua Kementerian untuk melaksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014, kemudian 12 Maret 2014 – 12 April 2014, perusahaan-perusahaan yang sedang diselesaikan diumumkan, selanjutnya 12 April sampai dengan 12 Mei 2014 seluruh permasalahan outsourcing telah diselesaikan. Satgas dalam menyelesaikan persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di perusahaan masing-masing.

Selama tenggat waktu tersebut, upah proses dan hak-hak normatif lainnya tetap harus diberikan, serta tidak ada PHK selama proses tersebut.

Catatan:

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan MK, pembayaran diberikan oleh vendor atas dorongan Menteri BUMN.

5. Komisi IX DPR RI mendesak Menakertrans RI untuk menyelesaikan persoalan outsourcing ketenagakerjaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 5 April 2014

http://suarabanten.com/geber-bumn-desak-dpr-ri-bubarkan-satgas-os-bumn/