Gaji Terlambat, Serikat Pekerja FSPMI PT KMK Plastics Indonesia Desak Perusahaan Patuhi PKB

Gaji Terlambat, Serikat Pekerja FSPMI PT KMK Plastics Indonesia Desak Perusahaan Patuhi PKB

Bekasi, KPonline – Kantor Sekretariat PUK SPEE FSPMI PT KMK Plastics Indonesia pada Kamis (4/12/2025) pagi menjadi ruang diskusi sekaligus pusat pengaduan anggota terkait persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan dugaan pembayaran upah yang dilakukan dua kali.

Sejak pukul 08.00 WIB, suasana yang awalnya tenang berubah menjadi hiruk-pikuk seiring berdatangannya para pekerja dengan raut wajah penuh harap dan kekecewaan.

Aan selaku sekretaris PUK SPEE FSPMI PT KMK Plastics Indonesia, dengan sabar menjelaskan situasi terkini kepada para anggota. Ia menegaskan bahwa pihak serikat telah menyampaikan tuntutan kepada manajemen agar perusahaan mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta membayarkan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memahami keresahan teman-teman. Aspirasi ini sudah kami sampaikan langsung ke manajemen, dan kami menuntut agar perusahaan menjalankan isi PKB serta membayar denda keterlambatan upah,” tegas Aan.

Salah satu anggota serikat, Slamet, turut menyuarakan kegelisahannya. Ia meminta adanya keterbukaan terkait masalah pembayaran upah yang dibuat dua kali.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian. Kami bekerja keras, dan sudah seharusnya gaji dibayarkan layak dan tepat waktu. Kami juga ingin tahu kronologi sampai terjadi pembayaran gaji dua kali,” ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (3/12/2025) PUK telah melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji melanggar regulasi perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum. Hal itu diakui langsung oleh pihak manajemen.

“Pimpinan perusahaan dengan sadar mengakui adanya risiko atas pelanggaran tersebut,” ungkap Mr. Othabe.

Sementara itu, Didi menjelaskan bahwa perusahaan memastikan pembayaran gaji sebesar 40 persen akan dilakukan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2025, dengan menunggu arus dana dari PT PASI dan PT Kawai.

“Setelah pembayaran tersebut, akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas secara khusus denda keterlambatan pembayaran upah,” jelasnya.

PUK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi sepenuhnya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak karyawan dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” tegas Didi.

Dengan harapan keadilan segera ditegakkan, para anggota serikat meninggalkan kantor sekretariat dengan menunggu realisasi pembayaran gaji serta kejelasan terkait denda keterlambatan. (Irfan)