FSPMI Probolinggo Kecewa, Ancam Kepung Disnaker Usai Aksi di Kantor Bupati

FSPMI Probolinggo Kecewa, Ancam Kepung Disnaker Usai Aksi di Kantor Bupati

PROBOLINGGO, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Probolinggo menyatakan kekecewaannya terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo. Buntut dari kekecewaan tersebut, massa buruh mengancam akan mengalihkan titik aksi dan “mengepung” Kantor Disnaker pada Kamis (18/12) besok.

Ketua KC FSPMI Probolinggo, Edi Suprapto, menilai Disnaker telah melakukan langkah yang tidak etis atau “offside”. Kekecewaan ini muncul saat massa melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Probolinggo besok.

Bacaan Lainnya

Menurut Edi, Disnaker secara sepihak menjadwalkan pembahasan Dewan Pengupahan di saat para buruh sedang turun ke jalan melakukan aksi damai.
“Disnaker Probolinggo ini offside. Sudah tahu hari Kamis kami ada aksi damai, malah membuat jadwal membahas Dewan Pengupahan di waktu yang bersamaan. Padahal, di tingkat Provinsi Jawa Timur, pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 baru dilakukan hari Jumat besok,” tegas Edi.

Sebagai bentuk respons atas langkah Disnaker tersebut, Edi memastikan akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk mengawal langsung proses pembahasan upah.

“Besok saya pastikan massa aksi akan saya kerahkan ke Kantor Disnaker. Kami akan membantu mengawal pembahasan di Dewan Pengupahan agar aspirasi buruh benar-benar didengar,” tambah Edi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, memberikan klarifikasi terkait percepatan jadwal pembahasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan instruksi hasil rapat koordinasi (zoom) dengan Menteri Tenaga Kerja.

Saniwar menekankan bahwa pembahasan di tingkat kabupaten tidak harus menunggu hasil ketetapan provinsi karena keterbatasan waktu yang ada.
“Tadi hasil zoom dengan Bapak Menteri, daerah Provinsi dan Kabupaten sudah harus mulai pembahasan mulai hari ini karena waktu terbatas. Jadi tidak tergantung Provinsi dulu,” ucap Saniwar saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (17/12/25).

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penghitungan sudah memiliki acuan yang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan.
“Di PP sudah ada rumus pembahasan UMK. Hasil dari Dewan Pengupahan Kabupaten dengan rekomendasi Bupati harus segera dikirim ke Gubernur. Targetnya, UMK akan ditetapkan bersama-sama pada tanggal 24 Desember 2025 mendatang,” tutupnya. (Alex)

Pos terkait