FSPMI Peduli Keselamatan Ketenagalistrikan Untuk Masyarakat, PLN, Kemen ESDM dan Pemerintah

Bekasi, KPonline – Pergantian tahun tahun kali ini sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan deras sejak semalam sampai pagi. Di pagi hari kemudian disusul dengan banjir.

Selain itu tercatat sudah terjadi 2 korban yang meninggal terindikasi karena kesetrum. Yang pertama terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat karena kesetrum di tiang diduga milik PLN. Yang kedua terjadi wilayah Koja, Jakarta Utara, seorang ibu ditemukan tewas didapur diduga kesetrum dari kulkas yang terendam air.

Banyak yang harus diwaspadai tentunya ketika menghadapi cuaca hujan deras dan banjir. Salah satu yang harus diwaspadai pada saat banjir adalah bahaya terhadap listrik di lingkungan masyarakat.

Berikut catatan dari K3 FSPMI bersama Tim Nasional Pekerja PLN untuk mengantisipasi bahaya kesetrum listrik. Antisipasi kesetrum dari instalasi milik PLN. Daerah yang berbahaya adanya tegangan listrik PLN, yaitu :
1. Sekitar gardu PLN
2. Tiang listrik dari besi
3. Tiang listrik beton yang ada kabel turun ke tanah.
4. Tiang telepon yang juga terhubung dengan kabel listrik
5. Tiang listrik yang juga dipakai oleh jaringan telepon atau jaringan komunikasi lainnya seperti tv kabel/internet
6. Bangunan dengan atap dari logam seperti seng yang menempel langsung dengan kabel PLN
7. Kabel SUTR & SR yang terkelupas saat perbaikan genteng bocor atau kegiatan diatas rumah lainnya
8. Jarak kabel SUTM bertegangan 20.000 Volt saat perbaikan genteng bocor atau kegiatan diatas rumah lainnya
9. Menggunakan media konduktor berbahan yang bisa menghantarkan listrik seperti logam atau media lain yang basah
10. Fungsi pengaman/MCB milik PLN tidak berfungsi dengan baik
11. Pengawatan milik PLN mulai dari kabel SR sampai kWh meter dan MCB PLN terpasang dengan tidak benar (polaritas terbalik)
12. Kabel PLN bawah tanah dari kegiatan penggalian
13. Air yang menggenang di sekitar wilayah yang berbahaya karena listrik
14. Saat penormalan setelah pemadaman karena banjir memastikan instalasi listrik milik PLN aman sebelum diberi tegangan dan setelah diberi tegangan

Sedangkan untuk keamanan listrik di rumah masyarakat yang perlu diwaspadai adalah :
1. Fungsi pengaman listrik milik penghuni (Sikring, MCB, ELCB atau RCBO)
2. Pengawatan pengaman instalasi baik sikring atau MCB rumah terpasang dengan benar (polaritas tidak terbalik)
3. Bagian logam seperti konstruksi baja ringan terutama yang dijadikan tiang rumah/tenda dan terhubung dengan rangka loteng atau terdapat kabel listrik
4. Kebocoran atap rumah yang mengalir ke instalasi listrik
5. Genangan air dari instalasi rumah yang ditanam di dalam tanah seperti instalasi ke arah lampu taman dan kolam
6. Konstruksi sekitar rumah yang terdapat kabel listrik seperti lampu taman, lampu penerangan jalan milik warga dan pagar juga mesin air
7. Instalasi yang berpotensi terendam air dan perangkat elektronik (seperti kulkas dan mesin air) agar tidak diaktifkan
8. Kabel yang biasa digelar di lantai jika bisa diamankan (digulung dan disimpan di tempat yang aman dari air)
9. Cek kondisi instalasi yang terkena genangan air di lantai dan instalasi yang terkena air akibat bocor serta perangkat elektronik sebelum instalasi digunakan kembali
10. Cek kembali instalasi listrik dan perangkat elektronik yang terkena air setelah diberi tegangan

Jika melihat situasi jaringan listrik yang tidak aman, segera hubungin PLN untuk memastikan keamanannya. Untuk PLN agar siaga dan cepat tanggap terhadap peluang bahaya listrik saat hujan dan banjir.
1. PLN memberikan kemudahan akses dan sistem sebagai media untuk menerima pelaporan masyarakat
2. Petugas call centre untuk selalu siaga menerima laporan dari masyarakat
3. Petugas teknik yang berpengalaman dan berkompetensi dalam pekerjaannya
4. Ketersedian alat kerja dan APD yang baik untuk efektifitas dalam bekerja
5. Alat evakuasi terhadap korban karena kelalaian atau pelanggaran K2 dan K3 serta kemampuan dan SOP petugas saat melakukan evakuasi
6. Memaksimalkan fungsi petugas inspeksi terkait K2 dan K3
7. Petugas PLN tetap mengutamakan keselamatan diri (K3) dalam bekerja

Instansi lain yang berhubungan dengan sistem pencegahan akibat pelanggaran dan kelalaian Keselamatan Ketenagalistrikan. Direktorat Jendral Ketenagalistrikan yang berada di bawah Kementrian ESDM
1. Terkait Kondisi Kelistrikan PLN yang tidak taat azas Keselamatan Ketenagalistrikan
2. Terkait Kondisi Kelistrikan masyarakat yang tidak sesuai dengan standar karena banyaknya instalasi milik masyarakat yang dikerjakan oleh bukan profesional di bidangnya dan banyaknya penerbit SLO yang tetap menerbitkan SLO walaupun instalasinya tidak memenuhi standar yang berlaku

Pemda
1. Terkait pengelolaan lampu penerangan jalan umum (PJU)
2. Lampu Pertamanan milik Pemda
3. Instalasi bak kontrol banjir
4. Baliho, Tugu Simbol Kota, Gapura Kota, Spanduk, Bendera ormas/partai, umbul-umbul dll.

Dinas Perhubungan
1. Panel/Instalasi listrik rambu lalu lintas dan jalan raya
2. Tiang Listrik Penerangan Jalan dan lainnya yang dikelola Dishub

Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai bentuk persembahan kepedulian FSPMI untuk kenyamanan masyarakat dalam menikmati energi listrik dan dapat berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di PLN karena banyaknya pekerja PLN yang menjadi anggota SPEE FSPMI dari Aceh sampai Papua. (Deddy Chandra)