FSPMI Karimun Siapkan Aksi Damai di Polres, Protes Penyidikan Ketua KC

FSPMI Karimun Siapkan Aksi Damai di Polres, Protes Penyidikan Ketua KC

Karimun, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Karimun menyiapkan aksi damai di Polres Karimun untuk memprotes proses hukum yang menjerat ketuanya, Aryo Prayetno. FSPMI meminta penyidikan terhadap Aryo dievaluasi karena perkara tersebut dinilai berawal dari penerusan tangkapan layar percakapan yang diduga memuat penghinaan terhadap organisasi, fitnah, serta ajakan kepada pekerja untuk tidak berserikat.

Sekretaris KC FSPMI Karimun, Muhamad Fajar (21/10/2026) menjelaskan bahwa percakapan tersebut diduga dikirim oleh seseorang berinisial AM melalui salah satu grup WhatsApp. Aryo kemudian meneruskan tangkapan layar percakapan itu ke grup pengurus FSPMI dan grup Production untuk meminta pendapat serta masukan.

Menurut Fajar, pesan yang disertakan Aryo saat meneruskan tangkapan layar tersebut berbunyi, “mohon masukan dan sarannya.”

FSPMI menegaskan bahwa penerusan tangkapan layar itu dimaksudkan untuk meminta pandangan internal organisasi mengenai isi percakapan yang dinilai merugikan FSPMI. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan ajakan agar pekerja tidak berserikat, yang dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan berserikat.

Namun, Aryo kini menghadapi penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketentuan tersebut mengatur larangan mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Melalui rencana aksi damai di Polres Karimun, FSPMI menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang berjalan dan mendorong agar penanganan perkara tersebut dievaluasi dengan mempertimbangkan konteks penerusan tangkapan layar serta tujuan komunikasi internal organisasi.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian maupun pihak berinisial AM mengenai keberatan dan penilaian yang disampaikan FSPMI tersebut.