Jakarta, KPonline – 12 November 2025 – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT. TRANSPORTASI JAKARTA (Transjakarta) menunaikan janjinya melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Rabu ini, 12 November 2025.
Hal ini bukan tanpa sebab, Ketua PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan menjelaskan bahwa banyak dugaan pelanggaran oleh perusahaan, mereka harusnya wajib mematuhi apa yang sudah disepakati dalam isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Indra juga menuding adanya pelecehan seksual dan verbal kepada karyawatinya, namun pelaku tidak diberikan sanksi sesuai isi PKB Pasal 64 Huruf G.
Dalam aksi ini tuntutannya sangat jelas: perusahaan harus memberikan sanksi hukum kepada pelaku pelecehan seksual, merevisi penghargaan karya bakti, menjalankan surat anjuran dari Disnakertrans Prov. DKI Jakarta, menjalankan surat instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan, menolak perhitungan hak pensiun dini, dan menjalankan struktur skala upah sesuai isi PKB.
Sampai berita ini diturunkan pihak manajemen belum mengambil keputusan.
“Aksi ini bukan hanya tentang tuntutan, tapi tentang keadilan dan hak-hak pekerja,” kata ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso.
“Kami tidak akan mundur sampai tuntutan kami dipenuhi.” jelasnya.
Tampak ratusan massa aksi solidaritas dari FSPMI DKI Jakarta memenuhi depan gerbang kantor pusat PT. Transportasi Jakarta di Jl. Mayjen Sutoyo, no. 1 Kebon pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Arus lalulintas dijalur ini tampak tersendat dengan adanya aksi ini. Namun demikian pihak aparat kepolisian telah menerjunkan personilnya untuk mengamankan aksi ini.
(Jim).



